Digituin Bapak Tiri, ABG Hamil 7 Bulan, Ibunya Tau, Si Bapak Dilaporin ke Polisi

Ilustrasi: IST
Rabu, 7 Desember 2022, 20:45 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Malang nian nasib KRH. ABG 16 tahun ini dijadikan budak seks oleh H (38), ayah tirinya hingga hamil 7 bulan. Aksi bejad pelaku dilakukan di rumahnya di Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar korban saat sedang tidur.

"Kasus ini terbongkar setelah pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," terang Zain. Rabu, (7/12/2022).

Baca juga : Lagi Kongkow di Warkop, 6 ABG Diduga Mau Tawuran Diciduk Polisi

Karena curiga, lanjut Zain, ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan, ternyata diketahui korban telah hamil usia kandungan 31 minggu. Korban dengan polos mengaku pelaku adalah bapak tirinya.

"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," ungkap Kapolres.

Sehingga atas kejadian tersebut ibu korban yang tidak terima melaporkannya ke Polres Metro tangerang kota guna proses hukum.

Baca juga : Kesal Foto Syurnya Tersebar Luas di Medsos Chacha Marisa Lapor Ke Polisi

"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," katanya.

Menurutnya, korban tidak mengetahui kalau sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mentruasi. "Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) kemarin, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita," ujar Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Polisi menjerat H dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal