Dicatut Mengadu Domba TNI-Polri, Briptu Sovuan Tampubolon Laporkan Akun Medsos

Briptu Sovuan Tampubolon. (Foto: DIR)
Selasa, 18 Juni 2019, 13:55 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Anggota Bid Humas Polda Metro Jaya, Briptu Sovuan Tampubolon dicatut namanya untuk berita hoax. Dari sebuah tangkapan layar (screenshot) percakapan via WhatsApp, seolah-olah Sovuan membuat tulisan yang mengadu domba TNI-Polri.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono bahwa telah terjadi dugaan pidana manipulasi dokumen yang dilakukan oleh seseorang terhadap anggotanya. Untuk itu, Briptu Sovuan melaporkan akun media sosial yang mengunggah hoax tentang dirinya itu. Laporan itu diterima dengan Nomor LP/3628/VI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

“Jadi, ada dugaan manipulasi dokumen elektronik berupa tangkapan layar (screenshoot) yang berisi percakapan menggunakan aplikasi Whatsapp yang diberi nama Souvan dengan seseorang, berisikan naratif kalimat yang mencemarkan nama baik Polri, serta mengandung ujaran kebencian antargolongan tertentu yakni antara Polri dan TNI,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Baca juga : Kapolres Majalengka: Saat Jaga TPS, TNI-Polri Harus Tunjukkan Netralitas

Ia menjelaskan, profil pelaku menggunakan nomor telepon 081386129741 yang disimpan dengan nama Souvan. Pelaku juga mencantumkan foto pelapor, yang kemudian dirangkai dengan foto korban yang sedang menggunakan pakaian dinas. Juga terdapat percakapan komunikasi Whatsapp yang seolah-olah dilakukan oleh pelapor/korban .

“Fakta pemeriksaan, tangkapan layar atau screen shoot percakapan whatsapp palsu dengan menggunakan nama Souvan, sedangkan milik korban yang asli menggunakan nama Sovuan,” jelasnya.

“Intinya, itu bukan Sovuan. Pelaku pakai nomor berbeda. Tapi foto pakai Sovuan. Dan dia buat chatting seolah dibuat oleh Sovuan, kemudian dia sebarkan,” sambung Argo.

Baca juga : Perampokan Belum Terungkap, Polisi Imbau Toko Emas Permata Pasang Tralis

Argo juga menjelaskan, korban mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana tersebut pada tanggal 17 Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB di Kantor Bid Humas, Polda Metro Jaya, ketika diberitahu temannya bahwa ada postingan terkait foto diri korban yang dibuat/dimanipulasi oleh pengguna/pemilik/penguasa akun Instagram gelas_intel URL Post : https://www.instagram.com/p/Byy6bL3nwQm/.

“Korban juga mengetahui adanya akun Instagram gelas_intel URL Post: https://www.instagram.com/p/Byy6bL3nwQm/ yang mengupload dokumen elektronik tersebut," ujarnya.

Lanjut Argo, pelaku diduga melanggar pasal 35 jo Pasal 51 (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga : Kapolresta Tangerang Pimpin Langsung Pengejaran Perampok Toko Emas di Balaraja

Sementara, Briptu Sovuan Tampubolon sendiri mengaku sudah menjalani pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ. Ia mengaku tidak pernah melakukan percakapan seperti yang ada dalam barang bukti.

"Iya, saya baru menjalani pemeriksaan di Cyber. Saya sama sekali tidak pernah melakukan percakapan seperi yang ada di tangkapan layar itu. Nomornya saja beda. Saya baru tahu setelah ada teman bilang foto saya dipakai buat hoax,” katanya. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal