LampuHijau.co.id - Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, mencokok tiga tersangka kasus narkoba di wilayah Depok, Jawa Barat.
Dari ketiga tersangka berinisial RM, laki-laki (38), DJ, perempuan (32), dan A, laki-laki(39), ditemukan 7 paket dalam plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ketiga pelaku ini dibenarkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budy Bowo Leksono.
Baca juga : Relawan Resmi Laporkan Perusakan Baliho Puan di Medan ke Polisi
“Iya, betul, tiga orang tersebut kami tangkap di awal bulan November tepatnya tanggal 1 November 2022. Salah satunya merupakan pasangan suami istri yakni DJ, perempuan (32), dan A, laki-laki(39) ,” kata AKP Budi Laksono, Senin (7/11/2022).
Budi menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan ulah pasutri dan rekannya ini yang kerap menjual narkoba di wilayah Depok. Ketiganya diciduk pada hari yang sama, namun di dua lokasi berbeda kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa (1/11/2022).
Baca juga : Polresta Malang Kota Bekuk Tiga Kurir Narkoba, 21 Kg Sabu Diamankan
"RM, laki-laki (38) kami amankan di kawasan Cipayung, Kota Depok. Dan untuk pasutrinya yakni DJ, perempuan (32), dan A, laki-laki(39) di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok,” tutur Budi.
Budi membeberkan, untuk barang bukti dari ketiganya ialah tujuh buah plastik klip yg diduga narkotika jenis sabu-sabu, empat buah hp, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp2.500.000,-. Selanjutnya ketiganya digelandang ke Polsek Mampang Prapatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga : Polisi Tangkap Gary Iskak Karena Dugaan Penyalahgunaan Sabu
“Dari hasil tes urine ketiganya didapati positif,” sambung Budi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (RBN)