LampuHijau.co.id - Andi Wibowo (53), seorang Direktur PT V, yang bergerak di bidang pengadaan UPS akhirnya dibekuk satuan reskrim Polrestro Jakarta Pusat di Jalan Pecenongan Raya, depan Hotel Redtop, Sabtu (15/6/2019) kemarin. Ia ditangkap lantaran menodongkan senjata api ke pengemudi mobil lain di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Waka Polrestro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang sempat viral menodongkan senpi kepada masyarakat di Jalan Alaydrus, Gambir. Dengan adanya berita viral tersebut, polisi mengambil langkah dan berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Setelah pemeriksaan, sambungnya, saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AW.
Dijelaskan Arie, kejadian berawal saat pelaku mengendarai kendaraan berpapasan dengan kendaraan Panther. Pelaku merasa di situ jalan satu arah, yang membuatnya arogan. Pelaku turun bawa senjata dan mengetukan senjata ke jendela mobil Panther, di mana ada korban bernama Oman Rahman. Kaca mobil korban diketok dan dibuka kacanya. Pelaku langsung menodongkan kepada korban.
Baca juga : Raih Berbagai Penghargaan, Hani: Jakpro Terus Berinovasi Bangun Jakarta
Selanjutnya korban mundur, sementara pelaku jalan kembali dan melanjutkan perjalanannya. Beruntung, aksi pelaku dapat direkam oleh tiga orang saksi sehingga pelaku dapat ditangkap.
"Setelah kita cek, ternyata jalan itu dua arah. Kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AW, sementara senjata dibawa ke Wansendak Polda Metro Jaya. Jenis senpi tersebut walter kaliber 32mm. Kami masih mendalami izin senjata itu. Tersangka mengaku emosi," katanya, Sabtu (15/6) kemarin.
Arie menambahkan, tersangka juga diketahui positif narkoba jenis sabu. Hal tersebut diketahui setelah pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh petugas. "Iya dari tes urine, dia positif narkoba jenis amfetamin," ucapnya, Sabtu (15/6).
Baca juga : Ternyata Begini Sifat Najwa Shihab Sesungguhnya
Saat ini, polisi masih mendalami darimana pelaku mendapatkan narkotika tersebut dan darimana asal pelaku datang. "Sedang kami dalami," tambahnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, dirinya sudah menggunakan senpi tersebut selama 5 tahun. "Punya senpi untuk membela diri. Saya minta maaf kepada pengemudi panther dan meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat dan juga kepada pengemudi Panther. Saya tidak akan melakukan lagi," sesal Andi Wibowo.
Meski demikian, tersangka dijerat UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 tahun 51 dan juncto Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan. "Ancaman UU darurat 12 tahun dan Pasal 335 ancaman 1 tahun," tutup AKBP Arie. (RKY)