Bos Besar Koboy Jakpus Ditangkap dan Minta Maaf

Tersangka aksi koboy Andy Wibowo. (Foto: Sep)
Minggu, 16 Juni 2019, 09:49 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Andy Wibowo, Seorang pengendara mobil mewah yang melakukan aksi koboi dengan menodongkan senjata api ke arah pengendara di Jalan Alaydrus, Petojo Utara akhirnya diamankan dan meminta maaf. Dia diancam dihukum dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saya meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan ini. Saya sangat menyesal sekali," ujar Andy di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Baca juga : Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Dugaan Makar

Andy mengaku khilaf dan tidak ada maksud mengacungkan senjata api, apalagi untuk melukai pengendara. Kekhilafan itu akan ditebus dengan meminta maaf secara langsung baik kepada yang bersangkutan maupun kepada masyarakat luas.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan bahwa senjata yang digunakan adalah senjata legal yang memiliki surat-surat lengkap. Adapun aksi Koboy tersangka dilakukan spontan karena dia kesal dengan pengendara lain yang dinilai melawan arah. Padahal, di Jalan Alaydrus memang diberlakukan dua arah.

Baca juga : Banjir Kotabaru, MRI-ACT Terjun ke Lapangan dan Distribusikan Makanan

"Surat-suratnya (senpi) lengkap dan sekarang sedang kita perdalam dari mana asal senjata, berapa harganya, kemudian sejak kapan digunakan. Meski demikian statusnya sudah tersangka," ungkap AKBP Arie.

Arie mengatakan, tersangka adalah bos besar yang menjabat direktur di sebuah perusahaan jasa pengadaan barang. Menurut pengakuannya, Andy sudah 5 tahun memegang senjata api.

Baca juga : Netizen Serang Video Andre Taulany Minta Maaf

"Dari tangan tersangka kita menyita satu pucuk senjata api jenis Walther kaliber 32 dengan nomor pabrik 3023 AAA dan satu unit mobil BMW. Untuk ancamanya, Pasal 335 KUHPidana," tandasnya. (Sep)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal