Pemulung yang Cekoki dan Cabuli 2 Siswi SMP Diciduk Polres Depok

Senin, 24 Oktober 2022, 16:51 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Anggota Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pemulung pelaku pencabulan dua anak remaja di Depok. Pelaku B (42 tahun) sempat sebulan buron, akhirnya tidak dapat bersembunyi dari kejaran polisi.

Setelah tim opsnal dipimpin Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro WP berhasil meringkus pelaku tidak jauh dari rumah kontrakan daerah Tapos pada saat sedang nongkrong.

Baca juga : Polisi Bekuk Pria Asal Majalengka yang Jadikan Dua Siswi SMK Sebagai PSK

"Pelaku B ini berhasil ditangkap petugas pada Kamis (20/10/2022) kemarin di sekitar rumah kontrakan. Pada waktu ditangkap pelaku tidak ada perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Wakasat Reskrim Kompol Supriyadi dengan Kanit PPA Iptu Indro WP dalam jumpa pers di Mapolrestro Depok, Senin (24/10/2022).

AKBP Yogen mengungkapkan pelaku B telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak perempuan usia sekitar 11 tahun pelajar SMP di rumah kontrakannya daerah Tapos.

Baca juga : 6 Begal (4 Masih ABG) yang Clurit Orang Ampe Matanya Buta Diciduk Polisi

"Jadi kejadian pencabulan pelaku pada 18 September di rumah kontrakannya sekitar lingkungan pemukiman pemulung. Aksinya dibantu oleh dua remaja laki-laki ikut serta dalam membelikan minuman keras dan obat untuk mencekoki para korban sampai tidak sadarkan diri," katanya.

Dia menambahkan, pelaku B mengaku mencabuli kedua remaja dalam pengaruh minuman keras. "Pengakuan pelaku tengah dalam minuman keras. Sehingga setelah itu kedua korban diancam disuruh minum minuman keras dan dicekoki pil excimer dan tramadol sehingga korban tidak dasarkan diri dimanfaatkan pelaku untuk mencabulkan para korban," ungkapnya.

Baca juga : Kompak Begal dan Lukai Korban, 2 Cowok Inisial M Kompak Diciduk Polres Tangerang Kota

Selain itu AKBP Yogen menyebutkan dalam kasus pencabulan anak ini yang isunya dibekingi seorang anggota polisi aktif berpangkat perwira itu tidak benar. "Jadi anggota polisi perwira ini sebagai ketua paguyuban lingkungan pemulung di tempat tinggal pelaku. Pada waktu kejadian anggota ini mencoba memberikan pendampingan dengan para korban untuk menyelesaikan kasus. Tapi setelah ada deal yang harus dikeluarkan untuk membayar korban, tapi korban tidak mau sehingga kasusnya dilaporkan ke polisi. Jadi belum ada uang yang dikasihkan ke korban baru sebatas deal saja pembayaran belum ada," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Yogen, B dikenakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang kekerasan anak ancaman pidana diatas 10 tahun. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal