5 Bulan Buron, Pelaku Cabul Bocah 6 Tahun Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

Sabtu, 8 Oktober 2022, 17:05 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Upaya DH yang kabur usai mencabuli bocah 6 tahun berujung bui. Lelaki 47 tahun itu ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah buron 5 bulan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSI, perbuatan cabul itu dilakukan warga kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan sejak Mei 2022 lalu. "Tersangka ini sempat buron dan baru ditangkap sekarang," ujarnya.

Baca juga : Kolaborasi Curi Mobil di Showroom, Ucok dan Eca Diciduk Polres Metro Tangerang Kota

Sebelum penangkapan terhadap pelaku, lanjut Zain, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

"Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali," kata Zain.

Baca juga : Kabar 3 Wartawan Disekap Jaksa di Tangerang Hoax

Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan di rumah Pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan susu dan uang jajan sebesar Rp 5.000 kepada korban usai melakukan aksi bejadnya. "Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut," ungkap Zain.

Baca juga : Tanam Ganja di Halaman Belakang Rumah, Warga Blanakan Diringkus Polres Subang

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal