LampuHijau.co.id - Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Desa Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, MR (27), diringkus Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur.
Ia ditangkap karena mencuri di rumah majikannya, Dwi Iswandari (27), majikannya, di Perum Taman Kalijaga Permai Blok Taman Asri B2 No 9, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu (27/3/2019) kemarin.
Baca juga : Ngamen di Klub Malam Gisel Pakai Baju Hot Warna Kulit
"Pelaku mengambil kalung emas beserta bandulnya, gelang emas, dan tiga cincin emas yang tersimpan di dalam bantal di dalam lemari pakaian," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kepala Sub Bagian Humas Iptu Yuliana, Jumat (29/3/2019).
Korban yang merasa kehilangan barang berharga melaporkannya ke polisi. Polisi pun melakukan cek TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melakukan penyelidikan. Akhirnya, penyidik menemukan identitas diduga sebagai pelaku pencurian lalu dilakukan analisa kasus.
Baca juga : Undian Ternyata Tidak Sesuai Peraturan dari Dinas Sosial
Penyidik, lanjutnya, menemukan barang bukti hasil kejahatan di rumah kontrakan MR, di Perum Permata Harjamukti, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti. "Barang bukti disita satu kalung emas berat 10 gram dan uang Rp2,9 juta," katanya.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 367 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Tersangka ditahan di Rutan Polsek Cirebon Kota Selatan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (MGN)