Kolaborasi Curi Mobil di Showroom, Ucok dan Eca Diciduk Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 30 September 2022, 09:19 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Komplotan pencuri mobil di showroom Jalan Imam Bonjol No 60 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, dibekuk polisi. Kedua tersangka Ucok (22) dan Eca (20) dibekuk berikut barang bukti mobil curian dan beberapa alat kejahatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom milik Steven Budiawan yang kala itu dalam keadaan kosong.

"Awalnya, pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning," terang Zain kepada wartawan Kamis, (29/9/2022).

Baca juga : Kompak Begal dan Lukai Korban, 2 Cowok Inisial M Kompak Diciduk Polres Tangerang Kota

Seperti biasa, calon pembeli melakukan test drive mobil dengan didampingi pemilik showroom, setelah selesai mobil tersebut kembali diparkir di dalam showroom dan pemilik lalu menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

"Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door, keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," ujarnya.

Setelah diperiksa, lanjut Kapolres mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B-2504-PFG hilang berikut kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci. "Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku," kata Zain.

Baca juga : Mau Tawuran di Green Lake City, Belasan Pelajar dan Sajamnya Diangkut ke Polres Tangerang Kota

Berbekal laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kasatreskrim Kompol Mobri Panjaitan kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.

"Pelaku berhasil kita identifikasi dan tempat persembunyiannya terlacak kemudian kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal