LampuHijau.co.id - Aparat Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 31,794 kg jaringan Indonesia-Malaysia. Sabu dimasukkan ke dalam mesin pembuat es, untuk selanjutnya diselundupkan melalui jasa pengiriman barang ke Indonesia via laut.
"Jadi paket yang dikirim, barang itu dikasih nama dari luar negeri ke Indonesia, ada alamatnya menggunakan pengiriman paket," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Upaya penyelundupan dilakukan pada Jumat (24/5/2019) lalu. Bea dan Cukai mencurigai masuknya barang haram itu. "Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara menduga ada paket barang mencurigakan dan diduga berisi barang terlarang," tutur Argo.
Bea dan Cukai lalu berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk melacak isi paket. Petugas lalu menangkap para pelaku usai kurir mengirim barang ke tujuan.
Baca juga : Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Polres Majalengka Antisipasi Konflik Sosial
Paket dikirim dari Malaysia ke sebuah ruko di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jurumudi Baru, Kota Tangerang. Perempuan pemilik ruko bernama Dwi Nery, ditangkap saat sedang mengurus pengiriman paket itu, Selasa (28/5/2019).
"Dwi berperan mengurus, mengeluarkan barang, dan membawa barang menggunakan truk ke ruko miliknya di Kota Tangerang," tambah Argo.
Usai barang tiba di ruko Dwi, polisi langsung membekuk AT alias Jack, warga negara (WN) Malaysia. Satu WN Malaysia lainnya, MJ alias Gordon diringkus di Bandara Soekarta-Hatta, ketika hendak melarikan diri ke Singapura.
Ketika barang dibongkar, barulah diketahui mesin es berisi sabu yang dibungkus dengan bungkus teh Cina sebanyak 30 bungkus. "Dari hasil penyelidikan terhadap Dwi, ia sering melakukan pertemuan dengan AT dan MT di sebuah hotel di Tangerang," ucap Argo.
Baca juga : KEREN! Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Shabu Sekontainer
Setelah memeriksa AT dan MT, diketahui jika mereka disuruh mengantarkan sabu oleh DPO AK alias Erick yang berada di Penang, Malaysia. Sejauh ini, polisi belum mengetahui di wilayah mana saja sabu bakal diedarkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Di samping itu, Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok juga menggagalkan penyelundupan sabu yang dimasukkan ke dalam charger hp dan ember cat. Hingga kini, para pelaku masih diburu petugas.
Adapun sabu dikirim menggunakan jasa pengantar barang dan transit di Pelabuhan Tanjung Priok. Total sabu seberat 4,011 kg yang terdapat pada charger-charger ponsel, dan sabu seberat 5,283 kg di dalam lima bungkus plastik teh di dalam ember cat.
Baca juga : LIPI Keluarkan Acuan Ilmiah Kebijakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hiu Lanjaman
"Tersangka masih proses lidik, inisialnya AS, warga negara Indonesia. Ini masih proses penyelidikan untuk menemukan siapa jaringan pengirim narkoba itu," tandas Argo. (RIZ)