LampuHijau.co.id - Seorang buruh harian lepas asal daerah Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, WH, diringkus Unit Reskrim Polsek Kasokandel di back up Sat Reskrim Polres Majalengka. Penangkapan pria 48 tahun ini terkait tindak pidana penggelapan.
Korbannya adalah Nuhri (56), petani asal Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Kejadian tindak pidana penggelapan tersebut, Senin (20/6/2019) diketahui sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga : DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2018
Kepala Polres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Waka Polres Majalengka Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim Polres Majalengka M. Wafdan Muttaqin mengatakan, kejadian bermula pada sekitar November 2018, tersangka mendatangi korban dengan mengaku mempunyai kemampuan untuk menarik uang gaib. Kemudian, tersangka mengatakan bahwa korban dan istri korban, Tati Hartati (56), mempunyai rezeki uang gaib warisan leluhur sebesar Rp6 miliar. Atas bujuk rayu tersangka kepada korban akhirnya korban menyanggupi memberikan uang mahar.
"Uang mahar kepada tersangka untuk menarik uang gaib tersebut. Dimulai sejak November 2018 hingga Mei 2019, korban telah menyerahkan uang mahar sebesar Rp89 juta kepada tersangka," ungkap Kapolres di Mapolres Majalengka, Kamis (13/6/2019).
Baca juga : 4 Cowok Majalengka Bobol Rumah yang Ditinggal Salat Idul Fitri
Selain itu, katanya, korban juga menyerahkan sepeda motor Honda Vario. Pada praktiknya, tersangka memberikan bungkusan-bungkusan berisi uang gaib. "Namun setelah dibuka oleh korban ternyata tidak berisi uang asli, namun hanya potongan-potongan kertas," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya korban mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp 108,9 juta. Korban kemudian melapor kepada polisi. Tak lama, berhasil menangkap tersangka di rumah anak tersangka di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Baca juga : Ngacungin Jari Tengah, Cowok ABG Dibakar 8 Pemuda Ampe Tewas di Bekasi
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik warna hitam berisi 2 amplop, gulungan kapas, potongan kain putih dan potongan kertas, satu buah botol bekas minuman kratindaeng berisi kain putih, dan 2 batu kemenyan. Kemudian, katanya satu batang bambu ukuran panjang 21,5 centimeter berisi kain putih dan kapas, satu hp merk Nokia. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana ancaman empat tahun penjara. (MGN)