LampuHijau.co.id - Satu orang diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka karena melakukan pencurian di rumah kosong, dengan kerugian uang Rp700 juta. Kini polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya.
Korbannya adalah Rudiyanto (45), warva Desa Sepat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap polisi adalah BS (45), asal Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Baca juga : Tingkatkan Iman dan Taqwa Personel, Polres Indramayu Gelar Salat Idul Fitri
Kepala Polres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Waka Polres Majalengka Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim Polres Majalengka M. Wafdan Muttaqin mengatakan, kejadian berawal sekitar jam 6 pagi, Rabu (5/6/2019), korban dan keluarganya pergi meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Idul Fitri. Namun, saat pulang jam 2 siang mereka mendapati rumahnya berantakan. Setelah dicek, katanya ternyata uang tunai Rp700 juta tidak ada atau hilang.
Korban kemudian lapor polisi. Polisi datang ke lokasi dan meminta keterangan korban, saksi, dan olah TKP. Hasilnya pada Minggu (9/6/2019), berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Satreskrim Polres Indramayu menangkap BS di Jalan Paningkiran, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Majalengka.
Baca juga : Sat Lantas Polres Majalengka Pasang Spanduk Sosialisasi Sistem Satu Arah Tol Cipali
"Ditangkap saat mengendarai mobil Avanza warna putih Nopol E 1321 VM. Pelaku dan barang bukti diamankan. Menurut keterangan pelaku beraksi empat orang. Tiga orang lainnya, SM, AD, SL dalam pengejaran," kata Kapolres, Kamis (13/6/2019).
Kapolres menyampaikan, barang bukti disita uang tunai 15 juta dan motor Vario warna gray tanpa plat nomor. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Majalengka. (MGN)