Curi Kabel Penangkal Petir di Apartemen, 2 Cowok Ditangkap Polisi, Untung Nggak Disamber Petir Luh...

Minggu, 18 September 2022, 08:16 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kawanan pencuri kabel BCC (Bare Copper Conductor) atau kabel penangkal petir ZA (32) dan FS (31) di Apartemen Aeropolis Tower C Neglasari, Kota Tangerang, dicokok polisi. Pelaku beraksi di siang hari Jam 12.30 WIB pada Kamis,15 September 2022 dan baru diketahui pencurian itu sekira pukul 14.30 WIB setelah akan meninggalkan lokasi.

Kedua pelaku belakangan diketahui pekerja di PT. Celebes Kontruksindo sebagai tenaga perawatan jaringan provider telekomunikasi Telkomsel dan XL. Penanggung jawab pekerjaan dari keduanya ini tertera di surat kerja berasal dari PT. Mac Sarana Djaya.

Baca juga : Sindikat Peredaran Narkoba di Apartemen Bekasi Digulung, Polisi Nemu 290 Pohon Ganja

"Modusnya melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap jaringan atau signal Telkomsel dan XL yang towernya berada di Apartemen Aeropolis Tower C," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Sabtu (17/9).

Lanjut Kapolres, pelaku mengawali pencuriannya dengan mendatangi bagian Engineering Apartemen Aeropolis untuk meminjam kunci pintu rooftop Tower C. Kemudian keduanya naik ke atas tower untuk melakukan pengecekan jaringan melihat situasi dirasa aman kedua pelaku lalu memotong kabel BCC penangkal petir yang menempel di tembok.

Baca juga : Abis Begal Payudara 3 Cewek, Santuy Aja, Ditangkep, Ternyata Doi 44 Tuh...

"Menerima laporan dari pihak manajemen Apartemen Aeropolis yang curiga, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama personel Reskrim langsung datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku sesaat akan meninggalkan apartemen Aeropolis," terangnya.

Menurut Zain, kedua pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022 lalu. "Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir berikut 1 buah tang sebagai alat pemotong kabel, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 7,5 juta," ujarnya.

Baca juga : Penjambret Ponsel Bocah yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi di Tangerang

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan keduanya disangkakan yakni 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya Diatas 5 tahun ke atas. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal