LampuHijau.co.id - JI (30) warga Karanganyar, Kota Tangerang ditangkap polisi lantaran melakukan pelemparan kaca mobil menggunakan batu sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan kaca mobil korban pecah. Kejadian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kecamatan Neglasari, Tangerang, itu dipicu pelaku kesal diklakson mobil jasa ekspedisi JNE.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022, saat pelaku dan korban melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Pembangunan III Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Baca juga : KPK Diminta Tak Main Mata Dengan Koruptor Formula E
"Korban merupakan kernek mobil truk paket JNE, awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU," ungkap Zain.
Karena bunyi klakson tersebut, pelaku emosi dan mengajak korban dan sopir yang berinisial AC untuk berkelahi, namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu.
Baca juga : Mahasiswa Telah Divaksin Dosis Kedua, UGJ Siap Gelar Perkuliahan Tatap Muka
"Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka," tuturnya.
Atas insiden tersebut sopir dan korban yang mengalami luka dan kaca mobilnya pecah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga : Kesel Lamarannya Ditolak, Cowok Bakar Mantan Pacar Ampe Tewas
Berdasarkan laporan, Polsek Neglasari melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil korban, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan," pungkas Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho. (WAH)