LampuHijau.co.id - Seorang pria berinisial YY (29) ditangkap Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri di salah satu lokasi di Kecamatan Tapos, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019) kemarin. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengancam meledakkan asrama Brimob Polri Kelapa Dua.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang diperoleh pihak kepolisian terkait adanya percakapan dalam sebuat grup whatsapp “silaturahmi”, yang ditulis oleh tersangka YY.
Baca juga : Mabar di Taman Ecopark Neglasari, 2 Cowok Tangerang Digiring Satpol PP
Dalam percakapan grup whatsapp tersebut, lanjutnya, pada tanggal 9 Juni 2019 sekitar pukul 22.13 WIB, tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi ancaman terhadap Presiden Jokowi. Dijelaskannya, grup whatsapp tersebut merupakan komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilu 2019 yang berisikan 192 orang. Bahkan, tersangka YY merupakan salah satu admin di dalam group tersebut.
Kepada penyidik, tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat ancaman itu untuk mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019. Selain itu, YY juga datang ke rumah aspirasi dan posko medis salah satu paslon Capres 2019 di kawasan Menteng, dengan maksud sebagai relawan dan pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di Bawaslu.
Baca juga : Demi Persatuan, Jokowi dan Prabowo Disarankan Bubarkan Koalisi
"Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit HP merk Oppo A57, warna hitam, kartu SIM Card nomor HP 08138442XXXX, dengan Imei1: 86634803XXXXXXX dan Imei2 : 86634803XXXXXXX yang digunakan oleh tersangka," paparnya kepada wartawan, Rabu (12/6).
Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menambahkan, tersangka YY dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak 750.000.000. dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU No. 5 tahun 2018 ttg Perubahan atas uu No. 15 tahun 2003 ttg Penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 ttg Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (RKY)