Kasus Narkotika Jaringan Lapas, Polres Indramayu Jerat Tersangka Dengan TPPU

Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris MY Marzuki. (Foto: MGN)
Rabu, 12 Juni 2019, 10:41 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Narkoba Polres Indramayu sedang melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Lapas Kelas II B Indramayu.

Sebab, polisi saat menangkap empat tersangka selain mendapatkan barang bukti 42 paket sabu, juga uang tunai Rp86 juta. Mereka pun kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan dijerat Undang-Undang Narkotika. Keempatnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkum dan HAM Lapas Kelas II B Indramayu, CPT (52), AM (43), narapidana Lapas Kelas II B Indramayu, AR (46) dan S (42), istri dari AM, warga Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Kepala Polres Indramayu AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, uang tunai Rp86 juta disita dari tersangka tidak dimasukkan ke dalam barang bukti kasus narkotika.

Baca juga : Tingkatkan Iman dan Taqwa Personel, Polres Indramayu Gelar Salat Idul Fitri

"Akan tetapi dijadikan barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini adalah yang pertama di Indramayu, tersangka narkoba disidik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kapolres dalam pesan singkatnya, Rabu (12/6/2019).

Mantan Kepala Sat Reskrim Polrestabes Bandung ini menegaskan, dari awal kasus ini akan disidik TPPU. "Sejak berdiri Polres Indramayu, baru sekarang tersangka narkoba dijerat TPPU," tegas Kapolres.

Perkara TPPU, lanjut Kapolres, masih proses karena harus minta keterangan dan audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Setelah ada hasil audit, baru TPPU kita naikkan," tegasnya.

Baca juga : Kapolres Indramayu Cek Tol Cipali dan Resmikan Pos Pengamanan Di Rest Area

Kapolres menjelaskan, pengungkapkan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya informasi tentang petugas Lapas Kelas II Indramayu, CPT, yang kerap keluar masuk sel diduga membawa sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap CPT di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Indramayu, Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saat digeledah, di saku celananya terdapat lima paket sabu,’’ jelas Kapolres.

Kepada polisi, katanya, CPT mengakui sabu milik AM, yang merupakan narapidana Lapas Kelas II Indramayu. Polisi mengamankan AM, yang juga mengakui sudah menyuruh CPT untuk mengambil sabu seminggu dua kali selama enam bulan terakhir dari AR.

Baca juga : Jelang Arus Mudik, Kapolres Indramayu Cek Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan

Polisi, katanya, kemudian menangkap AR di rumahnya. Dari penggeledehan dari AR disita 42 paket sabu. Dikembangkan lagi. Dari situ ditangkap S. Dari S polisi sita barang bukti. Barang bukti dari S, di antaranya buku tabungan memuat transaksi narkoba selama satu tahun terakhir. "Nilai transaksi narkoba mencapai Rp1,7 miliar," jelas Kapolres.

Keempat tersangka, lanjutnya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal