Sindikat Asal Malaysia, Selundupkan 37 Kg Sabu Pakai Kapal Pesiar

Selasa, 11 Juni 2019, 19:53 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sindikat pengedar shabu-shabu seberat 37 kilogram asal Malaysia, yang diselundupkan ke dalam kemasan teh China berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Jaringan Internasional tersebut berjumlah enam orang tersangka yang berinisial MIF, IKZ, SHN, SLH, RHM, dan MHS.

Wadir IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, sindikat ini mencoba mengedarkan sabu dengan masuk ke Indonesia dari Dermaga Senibong Cove di Johar Baru, Malaysia. Awalnya, polisi menangkap tersangka MIF, SHN, SLH, dan RHM di atas kapal pesiar berjenis Yatch dengan nama Karenliner. Kapal tersebut tengah disandarkan di Dermaga Batavia Marina, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (4/6/2019 lalu.

Baca juga : Empat Bandar Sabu Asal Malaysia Diciduk di Sunda Kelapa

"Pada tanggal 4 Juni sekitar pukul 9.30 WIB, di tempat ini, rekan-rekan kami menangkap 4 orang WN Malaysia. Masing-masing ada yang berperan sebagai nakhoda, ada yang berperan sebagai mengamankan dan memindahkan barang," ungkapnya di Dermaga Batavia Marina, kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (12/6).

Menurut Krisno, keempat tersangka ditangkap saat tengah memindahkan sabu ke dalam dua buah koper untuk segera diedarkan. Belum usai memindahkan, polisi menggerebek mereka dan mendapati barang bukti sabu seberat 37 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina. Barang haram tersebut disembunyikan para tersangka dalam dapra atau bantalan karet yang dipasang pada lambung kapal.

Baca juga : Cut Tary Masih Kelihatan Kayak ABG Kampus

"Ditemukan 37 kilogram sabu yang dikemas dalam kemasan masing-masing 1 kilogram teh Cina yang disembunyikan di dapra atau vender, jadi sabunya disembunyikan disitu," jelasnya.

Setelah menangkap empat tersangka, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya berinisial IKZ dan MHS. Dari hasil penyelidikan, IKZ berperan sebagai penjemput sabu dari kapal setelah sampai di Jakarta, sementara MHS berperan sebagai pengendali jaringan yang berada di Jakarta.

Baca juga : Hendak Jual Hasil Pembalakan Liar, Tiga Pria Diringkus Petugas Polres Majalengka

"IKZ ditangkap di Dermaga Marina, Ancol, sementara MHS ditangkap di Hotel Aston Pluit," tambahnya.

Dari tangan keenam tersangka, polisi menyita barang bukti dua buah koper berisi 37 kilogram sabu dikemas dalam bungkus teh china, satu unit kapal pesiar Malaysia bernama Karenliner, enam paspor Malaysia, dan 10 unit handphone. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal