LampuHijau.co.id - Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat orang Warga Negara Malaysia berinisial MIF, SHN, SLH, dan RHM. Mereka ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba ke Jakarta menggunakan Kapal Pesiar (Yatch).
Wakil Direktur Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar menjelaskan, keempat tersangka ditangkap saat mengangkut 37 kilogram sabu di Dermaga Batavia Marina, Kompleks Pelabuhan Sunda Kelapa, Pademangan, Jakarta Utara.
Baca juga : Yaba, Narkoba Jenis Baru Asal Thailand Ini Nyaris Diselundupkan ke Rutan Depok
"Barang bukti tersebut disembunyikan di Dapra (Vender) kapal yang dinahkodai tersangka SHN dan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) RHM. Kapal itu berangkat dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor Malaysia menuju Jakarta," kata Krisno di Dermaga Marina Sunda Kelapa, Selasa (11/6/2019).
Selain empat tersangka WNA Malaysia, polisi juga menangkap dua orang lain berinisial IKZ dan MHS yang memiliki peran sebagai penjemput barang. Posisi juga sekaligus merangkap sebagai pengedar langsung. "Keduanya memiliki peran sebagai penjemput sabu dari kapal setelah sampai di Jakarta. Dia juga yang akan mengedarkan narkoba itu secara langsung," katanya.
Baca juga : Platform Belanja Online Lokal Masih Jadi Raja di Pasar Indonesia
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 37 kilogram sabu dan kapal yang digunakan. (Sep)