LampuHijau.co.id - Tiga orang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, karena diduga melakukan tindak pidana illegal logging atau pembalakan liar. Ketiganya adalah DS, WY dan RS alias Cakil.
Kepala Polres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, yang didampingi Ps Paur Sub Bagian Humas Aipda Riyana mengatakan ketiganya ditangkap karena adanya laporan masyarakat, Minggu (2/6/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Laporan masyarakat tersebut, lanjut Kasat, terkait adanya illegal logging di kawasan Hutan Diklat Kadipaten, RPH Pancurendang BKPH Majalengka KPH Majalengka masuk daerah Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Baca juga : Edarkan Ganja, Cowok Poris Diringkus Resmob Polsek Tangerang Kota
Polisipun meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Begitu tiba di TKP berhasil mengamankan mobil bak terbuka jenis L 300 merek Mitsubishi, Nopol E 8610 AP. Mobil ini mengangkut 10 batang kayu Sonokeling.
"Kami juga berhasil meringkus satu pelaku illegal logging, berinisial DS," katanya, Selasa (11/6/2019).
Baca juga : Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Polres Majalengka Antisipasi Konflik Sosial
DS, kata dia, lalu dimintai keterangan. Hasil pengembangan akhiranya berhasil penangkapan dua pelaku lainnya, berinsial WY dan RS. Kasat menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman pada saat proses tempat pemotongan dilakukan hingga sebagai penyedia kendaraan.
"Pelaku diamankan karena menguasai atau memiliki hasil hutan kayu, tanpa dilengkapi dengan surat keterangan atau dokumen sahnya hasil hutan. Kayu-kayu hasil curian itu akan dijual kembali ke daerah Banyumas," jelas Kasat.
Baca juga : Tipu Pengusaha Rp350 Juta, Caleg PAN DPR RI Dapil Banten 1 Diringkus Buser Polres Jakpus
Ketiganya, lanjut Kasat dijerat Pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini mereka sudah ditahan di Rutan Mapolres Majalengka. (MGN)