9 Gangster yang Serang Burik (Pas Kejadian Cuma Ada 2 ya, Bukan Satu Pabrik) Diciduk, 1 Lagi Masih Diburu

Senin, 1 Agustus 2022, 20:09 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Batuceper meringkus kawanan Gangster yang menyerang buruh pabrik (burik) PT Lotus di Batuceper, Kota Tangerang. Dalam kasus ini, 9 orang diamankan dan seorang lagi masih diburu.

Sebelumnya, para begundal jalanan yang berjumlah 10 orang berboncengan motor terekam CCTV menganiaya korban bernama Rizki Rivaldi (20) dan rekannya Alfarizi (20) menggunakan celurit yang sedang beristirahat jam kerja pabrik lotus shift 3, Sabtu (23/7) jam 03.20 din hari.

Baca juga : 5 Anggota Ormas di Depok yang Keroyok Pekerja Proyek Diciduk, 3 Lagi Masih Dikejar

"Ada 9 orang tersangka yang kami amankan mereka adalah AAF(19), MRA (15), RIM (15), GDA (15), A (14), RS (16) RDA (15) dan DR (15) sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian (DPO) berinisial A," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya di Mapolsek Batuceper. Senin, (1/8).

Zain mengungkapkan penangkapan dilakukan Tim gabungan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV diawali terhadap pelaku MRA pada Rabu (27/7) di wilayah Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang.

Baca juga : Nggak Puas Tawuran di Dunia Maya, Janjian Tawuran di Dunia Nyata, 1 Masuk Kuburan, 3 Masuk Penjara

"Dari hasil penangkapan, tim mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan, 2 celurit, handphone, sweater dan topi yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi," ungkap Zain.

Selain itu, Kapolres juga mengungkap peristiwa yang terjadi Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang terjadi pada (5/7) lalu. D

Baca juga : 1 Cewek Ngajak 2 Cowok Ngedarin Uang Palsu di Seputaran Depok, Nggak Pake Lama Ciduk Lah...

i sini, kawanan begal berjumlah lima orang menggasak ponsel korban yang masih dibawah umur menggunakan senjata tajam celurit panjang. "Di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial NK alias Garong, 4 pelaku lain berinisial M, R, B dan MF masih dalam pencarian, kasus ini masih terus kami kembangkan," jelasnya.

Polisi menjerat mereka dengan pasal 375 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal