Cewek ABG Jadi Provokator dan Otaki Tawuran Berdarah di Tangerang

Korban tewas tawuran di Tangerang. (WAH)
Senin, 10 Juni 2019, 19:00 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kelompok pemuda asal Kotabumi dan Cadas berkelahi massal di kampung Teriti, Desa Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Insiden berdarah yang menewaskan seorang pemuda ini awalnya dipicu saling ejek di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, atas peristiwa yang berlangsung pada Minggu (9/6/2019) dini hari ini petugas menangkap 15 pelaku dari dua kelompok. "Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ditemukan seseorang tergeletak yang ketika anggota hampiri sudah dibawa ke rumah sakit," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/6/2019).

Baca juga : Harga Tiket Tetap di Libur Lebaran, Rika: Ancol Suguhkan Hiburan Keluarga yang Terjangkau

Argo mengungkapkan, tawuran antarpemuda menggunakan beragam senjata tajam seperti celurit, golok sisir, stick baseball, hingga batu dan kayu itu dipicu karena media sosial. Sebelum tawuran, kata Argo, dua kelompok ini saling tantang lewat media sosial Instagram dan kemudian janjian tawuran di depan SD Negeri 2 Karet, Kampung Teriti.

"Setelah kita lakukan penangkapan kemudian kita interogasi bahwa ini dipicu karena hal sepele. Dari tantangan di media sosial itu ada kelompok dari Kotabumi dan Cadas untuk bertarung di suatu tempat," jelas Argo.

Baca juga : Pemprov DKI Tawarkan Penataan di Kampung Bandan

Argo mengatakan, dalam peristiwa tawuran itu seorang pemuda dari kelompok Cadas berinisial AR meregang nyawa. Cowok 16 tahun itu tewas setelah mengalami luka bacokan di sekujur tubuhnya.

Dalam peristiwa itu pula, lanjut Argo, pihaknya mengamankan 15 pemuda yang 7 di antaranya berasal dari Kotabumi dan 8 sisanya berasal dari Cadas. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, lima unit sepeda motor, dan batu sebagai bukti dalam tawuran antar pemuda tersebut. Terkuak sajam dibeli lewat online.

Baca juga : Nadine Chandrawinata Masih Menikmati Masa Berduaan dengan Suami

"Ada 5 DPO. Di antaranya cewek 16 tahun berinisial DA. DA ini selain provokator dan inisiator dia juga admin Instagram dari kelompok Cadas," ujarnya.

Atas perbuatannya polisi menjerat para pemuda dan pemudi kelompok Cadas dengan UU Darurat. Sedang dari kelompok Kotabumi dikenakan UU Pasal 170 dan Pasal 338 karena mengakibatkan meninggal dunia. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal