LampuHijau.co.id - Anggota Reskrim Polres Metro Depok dan Reskrim Polsek Cimanggis berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pengedar uang palsu lintas Jawa - Bali.
Tiga pelaku diantaranya seorang perempuan bernama Novi serta dua pelaku bernama Riza Garnita serta seorang residivis kambuhan bernama Adi Mansyur pernah melakukan kasus serupa Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 317 juta.
“Di sini ada tiga pelaku, yang pertama adalah Novi dia seorang perempuan yang mengedarkan ke Tangerang dan Depok,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cimanggis mendapat informasi tentang peredaran uang palsu di wilayah Depok.
“Kemudian anggota kami memancing untuk transaksi uang palsu ini. Mereka (pelaku) menjual Rp 2,5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli,” jelasnya.
Kemudian dari informasi tersebut, Kombes Imran memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengembangan. Ternyata diketahui bahwa penyuplainya berada di Tegal .
Baca juga : Pedagang Pasar Depok Tolak Pajak Sembako
“Dari situ kami amankan atas nama Adi Mansyur dan Riza Garnita. Keduanya ditangkap di Tegal,” ujar Kombes Imran.
Pelaku bernama Adi Mansur ini ternyata pernah melakukan kasus serupa dan yang membekuknya kala itu pun Polres Metro Depok. Dia sempat menjalani masa hukuman selama 2 tahun.
“Ternyata setelah itu kembali berbuat,” tutur Kombes Imran.
Baca juga : Orang Miskin di Depok Diprediksi Naik 3X Lipat Lebih
Tak hanya itu saja, dari hasil introgasi pun diketahui, ternyata pelaku juga membuat uang palsu di Bali. Adapun jumlah uang palsu yang disita dari tangan kelompok tersebut senilai Rp 317 juta.
“Semuanya pecahan Rp 100 ribu,” ujarnya.
Komplotan ini juga menyebar uang palsu di pasar-pasar tradisional dan warung kecil. “Kalau dipegang saja seperti asli, tapi kalau kita raba dan teliti itu baru terlihat palsu,” ungkapnya. HEN