LampuHijau.co.id - Salah satu Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Patra M Zen mengingatkan semua pihak agar tidak menggiring opini masyarakat, termasuk advokat Kamarudin Simanjuntak yang kerap menyampaikan asumsi dan karangan bebas.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," tegas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia.
Baca juga : Psikolog: Istri Ferdy Sambo Trauma, Menangis Terus-menerus
Patra menyatakan, kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Novriansyah Yosua, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," lanjut Patra.
Baca juga : Ketua DPD RI Sambut Positif Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMK
Proses penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua sudah dilakukan oleh Kepolisian. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum.
"Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air dibaskom," tandas Patra.(FrK)