Modus Order Pijat Plus-plus Lewat Aplikasi MiChat, Cewek Dibunuh di Kamar Hotel

Selasa, 26 Juli 2022, 17:05 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang wanita berinisial AF (18) ditemukan tewas di kamar hotel dikawasan Senen, Jakarta Pusat. Setelah ditelisik, rupanya korban dibunuh oleh pelanggannya termasuk harta bendanya diambil oleh pelaku berinisial HR (23) yang merupakan seorang laki-laki.

Peristiwa ini bermula saat pelaku cek in di hotel tersebut pada Senin, 25 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku kemudia mengorder wanita untuk pijat plus-plus melalui aplikasi MiChat.

Baca juga : Jajakan PSK Lewat Aplikasi WA, Dua Muncikari Ditangkap di Lampu Merah

"Pagi kemudian jam 10.00 pelaku menggunakan aplikasi MiChat mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus. Setelah mendapatkan layanan, pelaku protes atas layanan yang tidak sesuai dengan janji. Nah, dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi pemukulan sehingga korban terjatuh," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (26/7).

Tak hanya memukul, pelaku menjerat leher korban hingga korban tewas. Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban antara lain perhiasan kalung dan cincin yang menempel pada tubuh korban termasuk KTP korban dengan tujuan menghilangkan identitas korban.

Baca juga : Dokter Forensik Minta Masyarakat Sabar dan Tidak Berasumsi Terkait Kasus Brigadir J

"Lalu pelaku menggunakan ojek atau pun transportasi ojek ke Stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri ke tempat lain," beber Komarudin.

Pihak kepolisian pun yang mendapat informasi mengenai kasus ini langsung turun tangan melakukan penyidikan dan berhasil mendapat identitas pelaku dari pihak hotel. Hanya dalam waktu empat jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berusaha melarikan diri menggunakan kereta.

Baca juga : Diduga Dibunuh, Mayat Perempuan Penuh Luka Ditemukan di Pinggir Tol

"Setelah dilaporkan kami lakukan penangkapan di sebuah KRL tepatnya di Stasiun Palmerah dimana pelaku berupaya melarikan diri dengan menggunakan KRL jurusan Tanah Abang-Parung. Di dalam kereta kita dapati bergabung atau berbaur dengan penumpang lain, dari sana kita berhasil amankan," paparnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal