6 Begal (4 Masih ABG) yang Clurit Orang Ampe Matanya Buta Diciduk Polisi

Senin, 25 Juli 2022, 16:00 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Komplotan bandit jalanan berjumlah 6 orang dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota, usai beraksi melukai korbannya gunakan celurit hingga buta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 16 Juli 2022 di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam keterangan persnya, Kombes Zain menjelaskan dari enam pelaku tersebut, empat di antaranya masih di bawah umur alias bocil sedangkan pelaku dewasa berinisial F (20), dan D (22).

Baca juga : Timbun dan Mainkan Harga Minyak Goreng Curah, Pelaku Usaha Bakal Disikat TNI-Polri

Kapolres mengungkapkan, aksi para pelaku dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Saat malam kejadian itu korban bersama temannya sedang berkendara kemudian kehabisan bensin. Saat menuntun menuju pom bensin tiba-tiba, didatangi rombongan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan tiba-tiba memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," ungkapnya dalam jumpa pers, Senin 25 Juli 2022 di Mapolsek Neglasari.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku tanpa basa basi lagi membegal korban berinisial AS. Pelaku membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai mata korban, yang menyebabkan kebutaan. "Pembacokan itu berpotensi mengalami kebutaan," katanya.

Baca juga : Jambret Tas Milik Mahasiswi Univeritas Subang, Warga Pabuaran Diciduk Polisi

Berbekal laporan kejadian tadi, Tim gabungan Reskrim Polsek Neglasari dan Polres Metro Tangerang Kota berhasil melacak lokasi persembunyian komplotan pelaku begal sadis ini.

"Para tersangka Kami tangkap di tempat tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dengan rincian empat pelaku melakukan di Neglasari dan dua pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga," papar Zain.

Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku tak hanya beraksi di Neglasari, tetapi di wilayah lain pula. Mereka melakukan begal ponsel di Lima lokasi sekaligus, tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dilakukan di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

Baca juga : 7 Kali Nolak, Vina Panduwinata Akhirnya Mau Divaksin di Polda

Ditemui usai menjalani pemeriksaan para pelaku merupakan pemain baru. Mereka mengaku uang hasil kejahatan dipakai untuk dihambur hamburkan. "Dalam catatan kepolisian mereka bukan residivis. Mereka ini pemain baru," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal