Diduga Sering COD Sabu, MR Diciduk di Kontrakan Berikut BB-nya

Selasa, 19 Juli 2022, 09:31 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Pasar Kemis menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu, Senin (11/07). Pelaku berinisial MR ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Pangodokan Kidul, RT. 002/003, Kelurahan Kota Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti shabu 1,53 gram.

Kapolsek Pasar Kemis Komisaris Maryadi menjelaskan kronologis penangkapan pengedar sabu itu bermula dari informasi warga bahwa di salah satu kontrakan di Kp. Pangodokan kidul RT. 002/003 Kelurahan Kota Bumi, kecamatan Pasar Kemis Kab. Tangerang kerap dijadikan transaksi narkoba.

Baca juga : Diduga Ada Kongkalikong, Lelang Pembuatan Dermaga di Kepulauan Seribu Diminta Diulang

Berbekal informasi tersebut, team opsnal dipimpin Kanitreskrim AKP Tedy Heru melakukan penyelidikan dan selanjutnya bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku MR als S (28) di kontrakannya.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan dari tangan pelaku 1 (satu) bungkus plastik clip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram," ungkap Maryadi. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Dukung City of Literature, Disdik DKI Terus Galakkan Minat Baca

Selain menyita sabu seberat 1,53 gram dari pelaku MR al S (28) . Juga menyita 1 (satu) bungkus plastik clip bening ukuran kecil yang diperuntukan untuk bungkus narkotika jenis sabu.

Pasca penangkapan, pelaku MR alias S selanjutnya diperiksa untuk dimintai keterangan, dan kemudian sekarang sedang dilakukan pengembangan. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tutup Maryadi. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal