LampuHijau.co.id - Terdakwa A (48 tahun) divonis dua puluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan, pidana tambahan berupa pembayaran restitusi terhadap korban sebesar Rp 76.757.250, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
A merupakan terdakwa dalam kasus pemerkosaan dan mengancam menggunakan senjata tajam terhadap putri kandungnya yang berumur 11 tahun. Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Divo Ardianto dan M. Iqbal Hutabarat dalam amar putusannya terdakwa A telah melakukan tindak pindana melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri.
Baca juga : Gegara Sabu, Agung Pun Divonis PN Depok Penjara 7 Tahun dan Denda 1 M
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa A dengan pidana penjara selama dua tahun," kata hakim ketua dalam pembacaan putusan, Rabu (13/7/2022).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Adhi Prasetya menuntut terdakwa A secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan mengancam menggunakan senjata tajam terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata JPU. (HEN)