LampuHijau.co.id - Terkait sindikat mafia tanah, seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (12/7) malam. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Benar Saudara PS yang merupakan salah satu pejabat di BPN kota Jakarta telah kami tangkap di Depok. Rencananya masih ada tersangka lainnya yang notabene juga merupakan Pejabat BPN yang akan segera kami lakukan penangkapan kembali” ujar Kombes Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (13/7).
Baca juga : Pemkot Jaksel Pastikan Permudah ASN yang Memasuki Masa Pensiun
Hengki mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara detail penangkapan pejabat BPN tersebut. “Kami akan segera melakukan konferensi pers terkait perkara mafia tanah ini. Tentunya, Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak khususnya Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI yang terus berkordinasi instensif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,“ tegas Hengki.
PS ditangkap Tim Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (12/7) Pkl. 23.30 WIB. Diperoleh informasi bahwa sudah hampir 1 bulan ini, penyidik Subdit Harda bekerja mengungkap perkara yang disinyalir melibatkan banyak pegawai BPN sebagai pelaku, serta Pegawai ASN dari instansi lainnya yang terlibat serta berperan sebagai aktor intelektual yang bekerja sama dengan funder (pendana).
Baca juga : Qonita Minta Kader PPP Depok Peka Terhadap Aspirasi Masyarakat
Di kesempatan berbeda, Kasubdit Harda Ditreskrimum AKBP Petrus Silalahi membenarkan informasi tersebut. “Benar bahwa penyidik Subdit Harda Ditreskrimum PMJ semalam telah menangkap tersangka PS yang pada saat melakukan tindak pidananya, menjabat sebagai Ketua Adjudikasi PTSL di salah satu kantor BPN di wilayah Jakarta. Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit 1 AKP Mulya Adhimara tersebut berjalan lancar, tanpa kendala apapun," tegas Petrus.
Perlu diketahui bahwa hingga hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum PMJ telah menetapkan lebih dari 20 Tersangka Mafia Tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi, yang telah mengakibatkan jatuhnya banyak korban dari masyarakat bahkan diduga hingga saat ini pun, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa dirinya menjadi korban dari ulah para pelaku Mafia Pertanahan ini.
Baca juga : Polda Jatim Terima Audiensi HIMPI Terkait Upaya Hidupkan UMKM
Kombes Hengki menambahkan, bahwa perkara mafia tanah ini sangat memprihatinkan. Karena modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka tergolong baru dan belum pernah terungkap sebelumnya di daerah manapun. Bahkan disinyalir telah menimbulkan banyak korban.(FrK)