LampuHijau.co.id - Tim Resmob Polsek Tangerang Kota meringkus seorang pengedar ganja di Cluster Baiti 1 Blok D1, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang. Tersangka NBP (26) ditangkap Sabtu (1/6/2019) pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan petugas yang sedang melakukan observasi kewilayahan di daerah Poris Plawad.
"Di sana anggota kami mendapati informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi," ungkap Ewo.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Ewo, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis ganja yang terbagi dalam dua paket terbungkus kertas warna cokelat.
"Ganja itu kami temukan di kamar dan di atas meja ruang tamu," ujarnya.
Di hadapan penyidik, NBP mengakui ganja tersebut adalah benar miliknya yang didapat dengan cara membeli satu paket seharga Rp500 ribu dari DN yang hingga kini masih buron. "Tersangka beli di wilayah di Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat," tutupnya.
Baca juga : Jadi Kurir Shabu, Kadir Diringkus Satnarkoba Polsek Tanah Abang
Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan. Atas perbuatannya, NBP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WAH)