Pacar di-WA, "Sayang Kamu di Mana?" Fans Mario Bros Jealous, Pacar Dicekik Ampe Tewas Trus Dibuang ke Kali

Selasa, 5 Juli 2022, 20:11 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Anggota Polres Metro Depok menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita ID (22 tahun) yang jasadnya ditemukan tersangkut batu di Kali Krukut Jalan Aselih RT12/01 perbatasan Depok- Jakarta Selatan pada, Kamis (30/6/2022).

Pelaku yang bertato Mario Bros bernama Fajar Ridin alias Panjeng adalah pacar korban merasa cemburu dengan pesan singkat dari seorang pria di ponsel korban. Dalam penangkapan itu polisi terpaksa bertindak tegas dengan melumpuhkan menggunakan timah panas karena melawan.

Baca juga : Di-Ghosting Pacar Pas Hamil Besar, Lahiran, Bayinya Disiksa Ampe Tewas Trus Dibuang ke Tempat Sampah

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula dari cekcok mulut. Pelaku merasa cemburu dengan pesan singkat dari seorang pria di ponsel korban.

“Awal terjadinya cekcok mulut dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari HP seorang laki-laki kepada si perempuan, si korban ini ada kata-kata, "sayang kamu di mana? Nah kebetulan terbaca oleh si pelaku kemudian memaksa korban untuk menghubungi si pelaku, begitu HP ini nyambung si laki-laki ini mematikan HP tersebut, di situlah terjadi cekcok mulut,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Baca juga : Sabar, Jalan Rusak di Kota Bekasi Baru Bisa Diperbaiki Tahun Depan

Pelaku yang gelap mata kemudian tega menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya menggunakan sarung yang ada di sebuah saung, tak jauh dari lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 23:40 WIB pada Rabu malam, 29 Juni 2022.

“Setelah si korban tidak bernyawa si pelaku membuang korban ke kali," ujarnya. Tak sampai di situ, pelaku kemudian membawa kabur motor dan membuang ponsel serta perhiasan korban ke kali.  

Baca juga : Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Jimmy Lie Tak Sepakat Dengan Putusan Hakim, Bakal Buktikan Di Persidangan Nanti

“Setelah melakukan pembunuhan pelaku membawa motor korban kemudian lari ke Brebes. Yang diambil hanya motor korban diamankan sementara di rumah temannya tapi perhiasan HP tas itu dibuang ke sungai,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Fajar Ridin dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal