LampuHijau.co.id - Polisi menciduk pasangan suami istri berinisial DA (42) dan SJ (34) terkait penipuan dan penggelapan terhadap enam unit mobil rental di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku membawa kabur mobil rental lalu digadaikan hingga puluhan juta rupiah, untuk membayar hutang.
"Pasangan suami istri, DA dan SJ ini melakukan penipuan dan penggelapan mobil, yang mana uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar hutang," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan pada wartawan, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, kasus itu berawal pada Senin, 30 Mei 2022 lalu, di kawasan Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan korban berinisial YMS (47), seorang pengusaha rental mobil. Mobil korban disewa pasutri yang sehari-harinya sebagai pedagang sejak 30 Mei-9 Juni 2022 dengan biaya Rp500 ribu per hari.
Baca juga : Lahan Kawasan Industri di Subang Akan Dikembangkan Hingga 31 Ribu Hektar
"Guna meyakinkan aksinya, pasutri itu berpura-pura sebagai kontraktor. Namun, setelah jangka waktu penyewaan selesai, korban menghubungi pelaku sudah tak bisa lagi," tuturnya.
Korban, kata dia, lantas melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diciduk di kawasan Ciledug, Tangerang. Dari hasil penyidikan, pelaku ternyata menggadaikan mobil korban ke tempat gadai, sedangkan uangnya dipakai untuk kebutuhan ekonominya dan bayar hutang.
"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah enam kali melakukan hal serupa. Enam mobil yang sudah dirental lalu digadaikan dengan harga Rp15-20 juta per unit, dan keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta," jelasnya.
Baca juga : Peradi Kota Depok Pingin Penjarakan Hotman Paris Hutapea
Nazirwan menjabarkan, pelaku sudah beraksi selama 1 bulan lebih menyewa mobil rental di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Mobil yang diincar mulai milik perorangan maupun pengusaha rental. Saat melakukan penyewaan mobil, pelaku tetap menggunakan identitas aslinya.
Dia menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut guna mengatahui ada tidaknya korban lainnya. Kedua pasutri itu dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Bagi yang merasa memiliki (mobil yang disita polisi dari hasil kejahatan tersangka), silakan ke Polsek Pesanggrahan untuk pengembalian ini, kita akan permudah," katanya.
Baca juga : Puan, Sarinah, dan Perjuangan Kartini Masa Kini
Adapun mobil hasil kejahatan pelaku yang disita polisi, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Expander B 2816 SYD warna hitam, 1 unit mobil Toyota Avanza Tipe G B 1725 WOC wama silver, dan 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz B 1464 WOC warna putih. Selain itu, 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 1778 VOS warna putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 1316 VMT warna hitam, 1 unit mobil Datsun B 2207 BYY warna hitam, dan 1 unit handphone merek VIVO warna merah. (RBN)