LampuHijau.co.id - Polisi bergerak cepat mengungkap terjadinya kasus promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Polisi menerapkan 6 karyawan Holywings yang terlibat mengelola konten promosi tersebut.
"Kami amankan 6 tersangka di kantor pusat kawasan BSD, yang mana mereka merupakan karyawan HW, yang membuat dan mengupload konten tersebut hingga beredar luas di medsos," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Baca juga : Penemuan Mayat di Sungai Bango, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Menurutnya, polisi awalnya mengamankan sejumlah orang karyawan Holywings di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, saat polisi menemukan bukti adanya dugaan penistaan agama dan penyebaran hoaks serta ITE, polisi lantas menetapkan 6 orang tersangka.
"Keenamnya merupakan EJD (27) lelaki, NDP (36) perempuan, DAD (27) lelaki, EA (22), A (25) perempuan, dan AAM (25)," katanya.
Baca juga : IPW Dorong Crazy Rich Bekasi Hartono Ditangkap
Budhi menerangkan, kasus itu berawal saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings, yang mana unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol. Polisi lantas bergerak ke daerah BSD dan menemukan sejumlah karyawan HW di kantor pusatnya itu.
"Lalu kami lakukan patroli siber, dan kami dapatkan informasi dan keterangan bahwa itu benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW, yang lokasinya di daerah BSD, Tangsel," jelasnya.
Baca juga : Lagi Makan di Saung, Eh Ketiban Longsor, Pak Guru dan Bu Guru Tewas, Anaknya Luka-luka
Polisi, paparnya, lantas melakukan pemeriksaan secara intensif pada mereka hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah lebih dahulu membuat laporan polisi model A, mengingat belum adanya laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan terkait hal itu.
"Kami berinisiatif jemput bola sebelum kasus itu menjadi ramai," katanya. (RBN)