Ngelawan, 4 Begal Sadis Lintas Kabupaten Dibedil Polres Indramayu

Jumat, 31 Mei 2019, 15:37 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor dan satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Keempat pelaku begal sepeda motor tersebut adalah END (20), residivis yang sudah empat kali masuk penjara ; KKL (22); YYP (19); dan SNJ (21). Mereka warga Kabupaten Indramayu. Sedangkan untuk pelaku curat berinisial RNY (37) asal Surabaya, Jawa Timur.

Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris MY Marzuki di Mapolres Indramayu mengatakan, empat begal motor itu sudah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu. Mereka pun beraksi di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon.

Berita Terkait : Polres Indramayu Bekuk Komplotan Curas Lintas Provinsi, Dua Pelakunya Ditembak

"Saat beraksi, pelaku memepet motor korban lalu mencabut kunci kontak motor korban sehingga berhenti," kata Kapolres didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Fajar dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, Jumat (31/5/2019).

Kemudian, lanjutnya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok lalu merampas sepeda motor tersebut. Dan berdasar laporan korban, Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap END alias NNG. Setelah pengembangan mengamankan tiga pelaku lainnya, KKL, YYP, dan SNJ.

Dari mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, senjata api jenis FN berikut dua butir peluru. Barang bukti lainnya, kata Kapolres, tiga bilah pedang atau golok yang digunakan para pelaku. "Pelaku curas terpaksa ditembak karena melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap," katanya.

Berita Terkait : Melawan saat Diringkus, Polisi Tembak Satu dari Empat Perampok BRI Link

Kapolres menyampaikan, pihaknya juga meringkus pelaku curat lintas provinsi yang biasanya beraksi enam orang dalam komplotan itu. Namun, lima orang lainnya masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Indramayu.

"Pelaku masuk ke dalam toko ponsel denga merusak gembok menggunakan gunting. Lalu mengambil handphone berbagai merek sebanyak 139 unit dan 2 unit laptop. Mereka beraksi di DKI, Jawa Barat, Jateng, dan Jatim," katanya.

Empat tersangka curas dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sementara, pelaku curat dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Kelima tersangka kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Indramayu. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal