Selundupkan Keitamine, Pria Afsel Disergap Pas Baru Turun dari Pesawat

Jumat, 31 Mei 2019, 00:23 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Lelaki berkebangsaan Afrika Selatan diringkus petugas gabungan Bea dan Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Ia ditangkap karena membawa ketamine saat mendarat di Bandara Soetta pada Kamis (16/5/2019).

Dalam aksinya, pria berinisial SEH (36) menyelundupkan ketamine dengan cara menyembunyikannya dalam enam buah sarang burung walet. Plh. Kepala KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta, Arif, mengatakan dari pemeriksaan enam sarang burung walet tersebut didapati obat-obatan terlarang jenis ketamine seberat 1,188 gram.

Baca juga : Kendalikan Harga, Pemkot Bogor Gelar Bazar Murah di Balaikota

"Pada masing-masing sarang burung tersebut, terdapat serbuk dan bongkahan putih halus yang dibungkus dengan kertas karbon, plastik, dan aluminium foil serta ditutup dengan serpihan jerami. Berdasarkan hasil pengujian, seluruhnya positif ketamine dengan total berat 1,188 gram," jelas Arif, kemarin.

Arif menjelaskan, dalam perjalanannya membawa ketamine, SEH menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 479 rute Johannesburg dan transit di Singapura. Lalu, SEH terbang lagi dengan nomor penerbangan SQ 952 rute Singapura-Jakarta. Dia mendarat pada sekira pukul 08.25 WIB.

Baca juga : Ajakan Nikah Ditolak Pacar, Cowok Riau Terjun Bebas dari PGC

Menurut Arif, kasus SEH terbilang unik lantaran ketemine biasa diselundupkan ke Indonesia dari negara Cina bukan Afrika Selatan. "Nanti mungkin didalami lagi oleh teman-teman pusat, apakah ada perubahan jalur atau memang sengaja dari Afrika biar tidak disangka penyelundupan. Rute penerbangannya pun aneh karena biasanya direct," terang Arif.

Dari hasil penelusuran, sarang burung walet terbongkar akan diserahkan ke sesorang dengan nama panggilan Buddy di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara. Hingga kini, Petugas Bea dan Cukai dan Satnarkoba Polresta Bandara Soetta, di bawah pimpinan Kasat Narkoba Komisarus Arief Ardiansyah masih mengembangkan kasus tersebut. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal