LampuHijau.co.id - Menggelapkan belasan unit mobil demi pola gaya hidup 'Sultan', seorang pemuda keturunan warga negara asing asal Korea diringkus anggota Reskrim Polsek Bojonggede.
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto mengatakan AN alias Kim Seok Kyun (20 tahun) keturunan warga negara Korea Selatan (Korsel), ditangkap di daerah Cinere, Senin (30/5/2022), terkait kasus penggelapan mobil rental.
"Baru kita amankan seorang pemuda keturunan Korsel atas kasus penggelapan mobil rental (sewa) dengan kerugian sebanyak 14 unit mobil," ujar AKP Dwi Susanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Baca juga : PWI Jaya Peduli Salurkan Bantuan Korban Banjir di Semanan
AKP Dwi mengatakan terungkap kasus ini berdasarkan laporan dari pelapor Erlangga, pemilik mobil ke Polsek Bojonggede. "Pelapor melaporkan kejadian mobil miliknya Dhaihatsu Xenia 2016 warna hitam F 1831 NY yang disewa pelaku di daerah Pabuaran, Bojonggede. Tapi tidak dikembalikan pada waktu yang telah ditetapkan.
Informasi yang didapatkan mobil korban ternyata sudah digelapkan pelaku dengan cara digadai ke orang lain sebesar Rp 30 juta," ungkapnya. Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka AN kepada penyidik alasan menggelapkan sampai 14 unit mobil tersebut keuntungan digunakan buat gaya hidup.
"Pelaku ini memiliki gaya hidup glamor selalu pesta dan foya-foya menggunakan uang hasil gadai mobil sewannya ke orang lain sebesar Rp. 30 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat.
Baca juga : Politisi Muda Gerindra Kawal Pajak Online, Blusukan Ke Hotel Jelang Akhir Tahun
AKP Ade menuturkan hidup bagai crazy rich pelaku tidak terlepas pada waktu masih tinggal bersama orang tuanya. "Sejarah orang tua pelaku dari bapak WNA Korsel dan ibu asal Sukabumi memiliki pabrik. Segala kebutuhan tercukupi. Setelah usaha bangkrut bapak pelaku pergi ke negara asal berpisah dengan ibu," tambahnya.
Sehingga dari semula sudah diberikan apapun sama orang tua, setelah ekonomi jatuh tidak dapat menerima hidup apa adanya sehingga lebih memilih berbuat kejahatan.
"Pelaku kini sudah berada di rutan Polsek Bojonggede. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," tutupnya. (HEN)