LampuHijau.co.id - Ketua Yayasan Pendidikan Unggulan Indonesia, YJ dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investor yang diberikan untuk membangun sekolah mewah di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Pelapor Kho Harun Kurniawan mengatakan, YJ dilaporkan dalam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan nomor LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel.
"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan berdasarkan informasi, perkara ini dijadwalkan akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu dekat," ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.
Kho Harun Kurniawan menyebutkan, kasus berawal pada 2017 bahwa YJ menyampaikan kesuksesan dirinya dalam bidang konstruksi dengan membangun hotel dan gereja.
Baca juga : Di SEA Games Hanoi, Dua Karateka Indonesia Raih Emas
"Dengan sangat meyakinkan, tersangka mengklaim sebagai seorang pakar dalam membangun sekolah," katanya.
Kho Harun Kurniawan mengaku dirinya juga diajak YJ untuk bertemu dengan sejumlah tokoh dan pejabat. Saat itu, lanjut dia, YJ mengklaim memiliki aset tanah di Banten dan Bali sekitar 17 sampai 20 hektare.
"Kelihaiannya terus meyakinkan memanfaatkan kepercayaan korban dan beberapa korban lainnya, hingga terbangunlah sebuah ‘gedung mewah’ Sekolah Unggulan Indonesia (SUI) di lokasi Gading Serpong, Tangerang," jelasnya.
Kho Harun Kurniawan bersama sejumlah stakeholder lainnya pun ikut berinvestasi dengan YJ sebagai pemegang saham untuk kemajuan pendidikan dengan menyetor dana awal Rp20 miliar.
Namun, berjalannya waktu masalah mulai bermunculan, dan mulai merasakan banyak penyimpangan yang dilakukan YJ.
Ia mencontohkan, mulai dari kualitas bangunan gedung yang tidak sesuai janji tersangka di pembangunan awal hingga tunggakan pembayaran ke supplier seperti besi, semen, keramik, buku pelajaran, dan lain-lain. “Juga kepada sebagian stakeholder serta pihak lainnya," lanjutnya.
Kho Harun Kurniawan menambahkan, sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Unggulan Indonesia tersangka juga menjanjikan izin sudah lengkap, bangunan mewah, dan berkualitas serta ada lift, sekolah sudah mandiri dan lain-lain, namun kenyataannya tidak.
Sekitar dua tahun, para korban dan pelapor Kho Harun Kurniawan serta pemegang saham lainnya terus melakukan upaya-upaya penyelesaian secara baik dan kekeluargaan, tetapi YJ tidak beritikad baik.
Baca juga : Pacar Nindy Ayunda Dilaporkan ke Polisi, Gara-gara Aniaya Sekuriti
"Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi karena akan mencederai kemuliaan dunia pendidikan kita," tutupnya.
Dihubungi terpisah Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono yang dikonfirmasi kapan YJ menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dirinya masih harus mengecek terlebih dahulu. "Nanti saya cek dulu ya, segera aku kabarin," ungkapnya. (WAH)