Bapak yang Ancam Pake Sajam dan Perkosa Anak Kandungnya Usia 11 Tahun Dilimpahin ke Pengadilan

Rabu, 18 Mei 2022, 21:54 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tersangka A (48 tahun), yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya yang berumur 11 tahun dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio menuturkan bahwa berkas perkara sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Metro Depok telah dilakukan penelitian dan koordinasi untuk kelengkapan formil, materil dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21.

Baca juga : Paman dan 2 Teman Orangtua Cabuli Gadis 11 Tahun di Cengkareng

Kejaksaan menetapkan tiga JPU yakni Adhi Prasetya Handono, S.H , Hengki Charles Pangaribuan, S.H serta Alfa dera ,S.H,M.H. “Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini, orang tua yang harusnya melindungi ini sampai tega mengancam menggunakan senjata tajam untuk dapat melakukan hubungan intim atau persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri," kata Rio dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Lampu Hijau, Rabu (18/5/2022).

Saat tahap dua dihadirkan juga barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban dan dibenarkan oleh tersangka.

Baca juga : Kak Seto Sangat Menyayangkan Anaknya Nindy Ayunda Dibawa ke Persidangan Oleh Ibunya

"Kasus ini menjadi perhatian penuh oleh Kejaksaan, karena bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa,” kata dia. Tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 81 ayat (1), ayat 3 jo Pasal 76D UUD No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana di ubah Penetapan Peraturan Pemerintah UU No23 Tahun 2002 menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal