Udah Kayak Tikus, Masuk Gudang Lewat Lubang, Eh Kepergok Satpam, Gagal Nyuri Alumunium, Cowok 23 Tahun Dijeblosin ke Kerangkeng

Senin, 16 Mei 2022, 09:38 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kepolisian Sektor Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap Kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Tersangka berinisial S alias E (23) diamankan anggota reskrim tim opsnal Polsek Teluknaga.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan yang diterima jajarannya pada Minggu, 1 Mei 2022 lalu. Terjadi di wilayah Kampung Melayu Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

Baca juga : Bikin dan Jual Surat Tes Swab Antigen Palsu, Cowok 23 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

"Korban merupakan pemilik PT. Indo Star Motor, yang gudangnya dibobol tersangka untuk mencuri beberapa batang besi alumunium yang nilainya sekitar Rp 3 jutaan," terang Kapolres Minggu, (15/5/2022)

Lebih lanjut Zain mengungkap modus yang dilakukan pelaku S dengan cara membobol lubang angin yang berada di samping gudang milik Korban, selanjutnya pelaku berupaya menggasak barang milik korban bernama Nioe Tjong Djin berupa besi-besi alumunium namun aksinya keburu kepergok satpam gudang.

Baca juga : Nggak Terima Difitnah Pake Sabu, Cowok Bawa Sajam Ngamuk di Rumah Warga dilumpuhkan Kanitreskrim

"Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara dengan menggunakan sepeda motor datang ke gudang dan masuk lewat lubang angin yang berada di samping gudang," ungkapnya.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Teluknaga, sementara barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol B-6609-GJY warna hitam berikut handphone merk xiaomi warna gold termasuk beberapa batang aluminium yang akan curi tersangka namun tidak sempat dibawa. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," pungkasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal