Sindikat Peredaran Narkoba di Apartemen Bekasi Digulung, Polisi Nemu 290 Pohon Ganja

Jumat, 22 April 2022, 18:15 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polisi menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polisi menemukan 290 pohon ganja yang ditanam pelaku di salah satu unit apartemen.

Tanaman ganja tersebut hasil budidaya kedua tersangka berinisial AA dan MM. Mereka sudah sekitar 2 tahun melakukan budidaya ganja di unit apartemen, sebelum akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga : IPW Minta Minta Pengusaha Limbah Kabupaten Bekasi Pemilik KTP Ganda Jadi Tersangka

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan, budidaya tanaman ganja itu dilakukan lewat metode hidroponik. Para tersangka mempelajarinya melalui Youtube.

"Tersangka ini dalam melakukan penanaman ini dengan cara hidroponik. Ini tersangka dapatkan melalui Youtube. Jadi, tersangka ini belajar dari Youtube kemudian mempraktikkan di apartemen yang disewa," kata Harun di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Baca juga : Polresta Malang Kota Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AA dan MM memilih menanam ganja di apartemen karena tidak memiliki lahan. "Bunganya untuk bisa dipanen dalam satu batangnya membutuhkan lebih dari 4 bulan. Jadi, diedarkannya sekitar 8 bulan dengan keuntungan Rp40 juta," ucap Harun.

Akibat perbuatannya, tersangka AA dan MM kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal