LampuHijau.co.id - Indonesia Police Watch atau IPW minta kasus KTP ganda pengusaha limbah Kabupaten Bekasi berinisial H yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya ditindaklanjuti, dan diberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan tanda tanya publik atas kasus tersebut.
Saat dimintai keterangan, Pengamat Kepolisian dari IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dalam UU Kependudukan dilarang seseorang memiliki KTP ganda, apalagi lebih dari satu.
Baca juga : Dua Bos Limbah Kabupaten Bekasi Berseteru, Ngeri-ngeri Sedap
“Polisi harus menetap tersangka kepada yang bersangkutan, kalau tidak ada tindak pidana maka harus dihentikan, pengusaha tersebut jangan jadi ATM penyidik, dihentikan kalau tidak ada bukti, atau tetapkan tersangka jika ada bukti” ujarnya.
Jika menggantung, kata Sugang, maka akan timbul ketidakpastian hukum, “Terlapor bisa jadi ATM oknum polisi, buat pelapor jadi tidak jelas,” tegasnya.
Baca juga : Mantab! Cakupan Vaksinasi Anak di Kabupaten Subang Capai 31 Persen
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus tersebut ada di Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ”Silakan konfirmasi di Krimum, ada di sana,” singkatnya.
Seperti diketahui sosok Hartono M Fadli bos limbah di Kabupaten Bekasi menjadi perbincangan publik, pasalnya orang yang terkenal kaya raya dari usah limbah industri tersebut di laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.
Baca juga : PDI Perjuangan Kabupaten Subang Gelar Pendidikan Kader Pratama Bagi 150 Orang
Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/B/6583/XII/SPK/POLDA METRO JAYA, pertanggal 29 Desember 2021, dengan nama pelapor Budiyanto S.Pi. Hartono diketahui memiliki empat Kartu Tanda Penduduk, tiga di Kabupaten Bekasi dan satu KTP Karawang, yang kabarnya digunakan untuk mendirikan badan hukum usaha kedalam akta autentik.