LampuHijau.co.id - Seorang warga Tangerang, Banten, bernama Wardi (39), dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan kasus penipuan dan penggelapan dana milik kliennya yang nilainya puluhan miliar rupiah. Kini dia kabur, lari dari tanggung jawab.
Salah satu korbannya bernama Candra Winata Alamsyah (35) yang didampingi oleh LBH Aliansi Muda Keadilan, mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Wardi.
“Dia (Wardi) tinggal di Villa Tomang Baru Blok G2/32, RT 05 RW 015, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Candra, Senin (4/4/2022).
Candra menceritakan awal terjadinya kasus penipuan dan penggelapan ini yakni pada 4 Agustus 2021 dirinya menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada pelaku untuk dijadikan modal proyek pengadaan alat kesehatan (alkes).
“Dia bilang uang dari saya itu akan digunakan untuk modal pengadaan alat-alat kesehatan di masa pandemi COVID-19. Uang itu saya serahkan dengan cara ditransfer ke rekening pelaku pada awal awal Agustus 2021,” jelas Candra.
Baca juga : Divaksin Dapat Sembako, Ibu Beranak Kembar Doakan Polisi Selalu Sehat
Lanjutnya bercerita, dalam surat perjanjian kerja sama itu, dirinya dan pelaku bersepakat uang yang digunakan sebagai modal akan dikembalikan selama 30 hari ke depan, dan pembagian hasil atau keuntungan juga dilakukan di waktu yang bersamaan.
Janji tinggal janji, di waktu yang telah disepakati ternyata hal itu tidak dilakukan oleh pelaku. Bahkan pelaku hilang melarikan diri entah kemana.
“Teleponnya juga tidak bisa dihubungi. Dia benar-benar lari dari tanggung jawab. Wajah pelaku mirip pak Tarno,” ujarnya sambil berseloroh.
Kata Candra, dirinya terperdaya karena kerja sama sebelum-belumnya dengan pelaku berjalan dengan lancar dan tidak bermasalah. Banyak berpendapat dan bilang saya, ternyata modus seperti ini digunakan pelaku untuk mengelabui calon korbannya. Awal-awalnya berjalan lancar, tapi di kemudian hari bermasalah dengan jumlah uang yang lebih besar. Jadi, dia memancing korban-korbannya dulu,” ucap Candra.
Sadar dirinya ditipu, Candra bersama beberapa korban lainnya dengan didampingi oleh LBH Aliansi Muda Keadilan melaporkan pelaku ke Polres Jakarta Selatan. Laporannya itu terdaftar dengan nomor LP/2287/B/XI/2021/RSJ/PMJ Tanggal 11 November 2021 dengan kasus Penipuan dan Penggelapan.
Baca juga : Divaksin Dapat Sembako, Ayah Tiga Anak Nangis Depan Kapolres Subang
Korban lainnya, Monica mengaku dirinya tertipu ratusan juta rupiah. Dirinya tertipu oleh pelaku sebesar Rp600 juta, tapi dalam bentuk alat-alat kesehatan milik perusahaannya yang diambil oleh pelaku tanpa membayar.
“Ya seperti beliau (Chandra), awalnya lancar-lancar saja, tapi kemudian hari bermasalah dan pelaku menghilang entah kemana, enggak bisa dihubungi,” ucap Monica.
Kata Monica, yang menjadi korban tidak hanya dirinya dan Candra saja, tapi ada beberapa orang lagi, dan akan membuat laporan dalam waktu dekat ini.
Adapun kedatangan dirinya ke Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan kasus penipuan dan penggelapan ini. Dia berharap polisi segera menangkap pelaku. “Kami sangat yakin polisi dapat menangkapnya. Kami akan terus menanyakan progres dari kasus ini,” tegas Monica.
Baca juga : Budiyanto dilaporkan Hartono ke Polisi Dugaan Penggelapan?
Pengurua LBH Aliansi Muda Keadilan Denny Felano SH mengatakan akan konsisten mendampingi para korban penipuan alkes bodong ini sampai tuntas dan meminta pelaku diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Denny menyatakan sangat percaya Polres Metro Jakarta Selatan akan bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus ini.