LampuHijau.co.id - Kepolisian menetapkan tiga tersangka tawuran antar pelajar yang menewaskan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah di Jalan Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin menjelaskan, ketiganya berinisial SG, S, dan MA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengamankan dan memeriksa 24 orang.
“Ketiga (tersangka itu) satu alumni berinisial SG kemudian S dan MA masih aktif,” kata Komarudin kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 30 Maret 2022.
Baca juga : Polsek Bojongsari Tangkap 2 Maling yang Bobol Bengkel Motor di Sawangan
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut merupakan eksekutor pembunuhan siswa MTs berinisial NR (16), yang meninggal di lokasi kejadian setelah terkena luka bacok di kepalanya.
Komarudin menyebut, insiden tawuran ini berawal dari para siswa yang melakukan konvoi di Dermaga Tanjung Pasir. Namun, saat perjalanan, bertemu kelompok lain, sehingga terjadi tawuran.
“NR mengalami luka bacok ataupun luka terkena senjata tajam dan juga benda tumpul. (Setelah) dianalisa yang bersangkutan (hilang kendali) terjatuh setelah terkena bacokan dan menabrak tembok,” ucapnya.
Baca juga : Polisi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Pelajar SMPN 4 Kabupaten Subang
Saat tawuran itu, NR dikejar oleh para pelaku hingga akhirnya korban terkena bacokan senjata tajam (sajam) jenis samurai.
“Korban meninggal dunia, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 80 UU no 35 tahun 2014 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan JO Pasal 55 KUHP dan UU darurat RI no 12 tahun 1951 dengan hukuman paling lama 15 tahun. (WAH)