LampuHijau.co.id - Anggota Reskrim Polsek Bojonggede berhasil menangkap pelaku pencuri motor milik pedagang di Kp. Pasar Baru RT.01/03, Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pelaku U alias Unang (32 tahun) mengaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak lima kali dan langsung dijual Rp 800 ribu.
"Jadi pelaku U alias Unang ini saling kenal dengan korban yang merupakan pedagang daging di Pasar Bojonggede. Kejadiannya pada saat pelaku menumpang tidur di rumah kontrakannya setelah itu ada kesempatan pelaku mencuri motor Yamaha Mio dengan menggunakan kunci letter T," ujar Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat, Senin (28/3/2022).
Baca juga : Hantam Orang Pulang Kerja Pake Linggis, 6 ABG Dibungkus Polsek Cimanggis
Setelah kejadian pelaku menjual motor korban. Lalu tidak lama korban melihat pelaku berkeliaran di sekitar Pasar Bojonggede saat itu juga langsung diamankan pedagang pasar dibantu anggota Bhabinkamtibmas Desa Bojonggede.
AKP Ahmad menuturkan, dari pengakuan pelaku kepada penyidik saat diintrogasi perbuatan pelaku mencuri motor sudah berulang kali. "Pengakuan pelaku sudah sebanyak lima kali melakukan di daerah Bojonggede, Depok, dan Bogor. Sasaran motor Yamaha Mio yang sedang diparkir depan rumah atau pinggir jalan dengan menggunakan kunci palsu letter T," ungkapnya.
Sementara itu hasil petikan motor yang dicuri pelaku, lanjut AKP Ade, dijual sama pelaku ke daerah Lebak Banten. "Per unit motor rata-rata jenis Yamaha Mio habis dipetik langsung dijual kembali dihargai Rp. 800 ribu," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit motor Yamaha Mio B 6077 EWM milik korban dengan keadaan kondisi kunci motor sudah rusak akibat dibuka paksa gunakan kunci palsu, serta satu set kunci letter T dengan dua buah mata anak kunci.
Baca juga : Pawangnya Nggak Manjur, Kedai Kopi Dekat Polsek Cinere Dibobol Maling Lagi
"Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP yakni pencurian pemberatan curanmor motor dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara," katanya. (HEN)