Asyik JJS Pake Motor Curian, Maling Ini Langsung Diringkus

Pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: MGN)
Kamis, 28 Maret 2019, 12:42 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Kasokandel menangkap YS (36). Warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka karena mencuri sepeda motor.

Adalah Toni Agustian (26), korban kelakuan YS, yang motornya dicuri saat terparkir di teras rumahnya di Blok Sabtu, Desa Wanajaya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Rabu (27/3/2019) sekitar jam 6 pagi.

Baca juga : Perawat Ngesot di Ruang Kerjanya, Suntik Diri dengan Obat Bius Sampe OD

Kepala Polres Majalengka AKBP Mariyono melalui Paur Sub Bagian Humas Aipda Riyana mengatakan, aksi pelaku diketahui saat korban bagun tidur lalu melihat sepeda motornya sudah raib. Bertanya pada tetangga dan keluarganya, namun tak ada yang tahu. Menyadari sepeda motornya dicuri maling, korban pun lapor polisi.

Dari laporan korban dan informasi masyarakat, polisi pun berhasil meringkus pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor yang diduga milik korban. Petang itu, pelaku sedang jalan-jalan sore (JJS) seorang diri yang tak jauh dari rumahnya.

Baca juga : Curi Ponsel Teman, Pelajar Ini Masuk Penjara

"Selanjutnya dengan dipimpin Kapolsek bersama Unit Reskrim dan anggota piket Jaga, melakukan penyelidikan dan pencegatan terhadap tersangka di Jalan Desa Wanajaya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka," terang Aipda Riyana.

Setelah dilakukan pengamanan dan interogasi, katanya tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kasokandel dengan dijerat Pasal 363 KUHPidana, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal