Diduga Habis Ngisap Ganja, Gitaris Band Geisha Ditangkap Polisi

Senin, 21 Maret 2022, 17:15 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polisi menangkap gitaris band Geisha, Roby Satria, pada Sabtu, (19/3/2022) malam, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Roby ditangkap polisi bersama asistennya, AJR, yang diduga habis menghisap ganja.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan Roby Satria mengedarkan dan menjual narkoba jenis ganja di kalangan artis. Polisi juga masih mendalami dari mana Roby mendapatkan barang haram itu.

"Tentu segala kemungkinan (apakah Roby jadi pengedar dan penjual ganja) akan kami dalami, yang tahu perkara ini akan kami mintai keterangannya," ujar Budhi pada wartawan, Senin (21/3/2022).

Baca juga : Warga Purwadadi Ngaku Kapolres Subang agar tidak Ditilang Polisi

Menurutnya, sejauh ini Roby diketahui sebagai pemakai. Pengakuan Roby, dia mendapatkan ganja dari asistennya, AJR. “Roby memerintahkan asistennya memesan dan menyiapkan ganja untuk dihisapkannya,” katanya.

Polisi tengah mendalami lebih lanjut dari mana asisten Roby, yakni AJR memesan ganja tersebut, dan sudah berapa lama dia melakukan transaksi narkoba. Polisi juga masih mendalami apakah ada keterkaitan antara kasus Roby sebelumnya dengan saat ini.

"Merupakan keprihatinan public figure yang harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Ini contoh yang tak patut untuk ditiru, semoga kita bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Baca juga : Tersangka Mafia Tanah Tukang AC Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengungkapkan, polisi tengah melakukan serangkaian tes kepada keduanya. Sejauh ini, hasil tes urine Roby dipastikan positif menggunakan ganja.

"Iya, positif hasil tes urinenya, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Achmad Akbar.

Menurutnya, saat diciduk polisi, Roby diduga baru saja menghisap ganja. Dugaan itu berdasarkan hasil tes urine Roby dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Polisi juga tengah melakukan tes kesehatan pada Roby selama 6 hari ke depan. Hasil tes nantinya, bias diketahui sudah berapa lama Roby mengkonsumsi narkotika.

Baca juga : Nyuri di Rumah Sekda, Pria Ini Diringkus Polisi di Pasawahan

"Namannya pemeriksaan, kita diawal ada 6 hari ya, 3x24 jam selama dua kali (dilakukan pemeriksaan dan tes kesehatan), semua yang berkaitan dengan materi pasti kita ramu dahulu, nanti kita pustuskan kembali, bagaimaan tindak lanjut terhadap yang bersangkutan," katanya.

Dia menambahkan, polisi menciduk Roby di Studio Musiknya, di bilangan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan. Roby pun terancam hukuman 13 tahun penjara. "RA dikenakan pasal 114 subsider 127 UU No. 23 tahun 2009, maksimal 13 tahun penjara," ujarnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal