LampuHijau.co.id - Sanny Suharli (69), terdakwa kasus pemukulan terhadap korban Kon Siw Lie (67) hanya divonis 1 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan selama 2 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang 4 (Soebekti) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/5) siang. Bertindak selaku Hakim Ketua Soehartono, didampingi hakim anggota Dwi Yanto dan Herry.
Dalam persidangan itu, hakim ketua Soeharto menilai apa yang telah dilakukan terdakwa Sanny terbukti bersalah. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirikan dalam persidangan sebelumnya.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Dan dijatuhkan pidana 1 bulan kurungan penjara,” katanya dalam persidangan.
Baca juga : Ironis! Pelaku Pemukul Nenek Cuma Dituntut 2 Bulan Penjara
Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, kata hakim Soeharto, yakni terdakwa mempunyai nama besar di lingkungan tempat tinggalnya hingga seharusnya bisa menahan diri. Kemudian dalam kejadian itu terdakwa juga merasa tidak bersalah.
“Hal yang meringankan adalah aksi itu (pemukulan, red) dilakukan terdakwa setelah dipicu dari saksi Hartawan yang merupkan anak korban,” ucapnya.
Terkait dengan vonis yang telah dijatuhkan tersebut, kemudian majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa maupun JPU untuk menanggapinya. Hasilnya, kedua pihak sama-sama meminta waktu untuk berpikir ulang.
“Izin yang mulia, setelah kami bicarakan kami ambil putusan untuk pikir-pikir dulu mau banding atau tidak,” kata terdakwa Sanny Suharli.
Baca juga : Ancam Bunuh Jokowi, Pemuda Bersorban Hijau Dipolisikan
Hal senada diucapkan JPU Rumata Rosininta Sianya. Pihaknya bakal pikir-pikir dulu sebelum menanggapi langsung vonis hakim.
Sedangkan, menanggapi putusan itu korban Kon Siw Lie mengaku sangat kecewa. Lantaran menurutnya, putusan tersebut terlalu rendah. Bahkan lebih rendah dari tuntutan yang diberikan JPU yang menjatuhkan tuntutan 2 bulan penjara.
“Sekarang cuma divonis 1 bulan dan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya. Itu artinya dia (terdakwa, red) hanya tinggal menjalani masa tahanan selama 7 hari. Sebab dia kemarin sudah jalani masa tahanan 3 minggu,” kesalnya.
Sementara, pada proses persidangan sebelumnya, Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Dr. Saiful Bahru menilai Sanny telah memiliki niat untuk melakukan penganiyaan. Sekalipun adanya sakit, namun hal itu masuk dalam unsur penganiyaan biasa. Terlebih dalam penerapan pasal 351 KUHP terlihat jelas penganiyaan memiliki tiga unsur, yakni sakit, perbuatan, dan akibat. Dan pada kasus ini, Sanny terlihat memiliki ketiganya.
Baca juga : Buron 6 Bulan, Pengamen yang Keroyok Satpol PP Akhirnya Dibekuk
“Kalo tidak sakit tidak mungkin. Penganiyaan pasti ada niatnya,” ucapnya.
Selain itu, terhadap perusakan smartphone yang dilakukan terdakwa Sanny terhadap handphone milik Akwan, anak dari Kon Siw Lie. Saksi Ahli melihat penerapan pasal 406 KUHP bisa dilakukan asalkan kontruksi jelas.
“Selama kontruksinya jelas. Dan buktinya handphone rusak itu sudah memenuhi. Soal benar tidaknya tergantung hakim,” kata Saiful. (Yud)