LampuHijau.co.id - Pengamen jalanan pelaku pengeroyokan petugas Satpol PP yang sempat viral di medsos setahun lalu dibekuk polisi. Tersangka Aji Bandi inipun terpaksa harus merayakan Lebaran di sel tahanan.
Cowok 34 tahun ini oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anggota Satpol PP Kota Tangerang. Hingga kemarin, polisi tengah memburu rekan Aji yang masih buron.
Baca juga : 4 Pengeroyok Anggota FBR Hingga Tewas Dibekuk Polisi
Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, Aji dibekuk pada Minggu (19/5/2019), atau enam bulan setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengeroyok korban dalam pengaruh minuma keras (miras).
"Tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul korban menggunakan batu konblok. Bersama rekannya, mengeroyok seorang anggota Satpol PP Kota Tangerang pada tanggal 11 November 2018 lalu," ujarnya.
Baca juga : Amankan Pemilu, Ratusan Satpol PP Jakut Disiagakan
Kejadian itu di bilangan flyover Cikokol, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. Korban bernama Ivan Firdaus, mengalami luka parah di bagian kepala. Pengeroyokan tersebut membuat Ivan menderita luka sobek di kepala dan luka memar pada wajah. Ia pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kejadian berawal saat korban bersama dua orang anggota Satpol PP Kota Tangerang lainnya melakukan kegiatan patroli. Mereka mendapati beberapa pengamen sedang meminta sejumlah uang kepada para pengendara. Petugaspun mencoba menegur dan membubarkan pengamen-pengamen tersebut.
Baca juga : Demi Kenyamanan Pengguna Jalan Raya, Satpol PP Jakut Bentuk URC
Namun, bukannya membubarkan diri, para pengamen itu justru menantang petugas. Aji memprovokasi pengamen lainnya untuk mengusir aparat. Hingga kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban. (WAH)