LampuHijau.co.id - Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (Curanmor) dan pembobolan bengkel motor di Sawangan, Depok dengan menangkap dua orang pelaku.
Kapolsek Bojongsari, Kompol M.Syahroni mengatakan keberhasilan anggotanya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bowo di tengah maraknya aksi kejahatan menjelang bulan suci Ramadhan berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan yaitu rumsong dan curanmor.
"Anggota langsung bergerak cepat sesuai atensi pimpinan untuk menyelidiki kasus yang sedang mencuat di masyarakat yaitu kejahatan pencurian pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)," ujar Kompol Syahroni didampingi Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi, kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota, Kompol Syahroni berhasil mengamankan pelaku pencurian di bengkel motor milik Raihan (40 tahun), daerah Bedahan, Kecamatan Sawangan, dan pencuri motor di daerah Bojongsari.
Baca juga : Dibongkar Tanpa Izin, Pilar Trotoar Anies di Cilandak Hilang
"Untuk pelaku pencuri bengkel kita amankan satu orang yaitu E (22 tahun) dan pencuri motor kita amankan Er (25 tahun) di tempat berbeda yaitu Pondok Petir dan Sawangan," ungkapnya.
Kompol Syahroni mengungkapkan dari masing-masing pelaku petugas dapatkan barang bukti dari pelaku E yaitu sejumlah spare part motor termasuk oli.
Sedangkan untuk pelaku Er, pemain curanmor anggota mengamankan tiga unit motor jenis matik. "Pelaku pencuri di bengkel dan spesialis curanmor yang ditangkap anggota diketahui merupakan pemain kelompok lokal asal Bogor," tuturnya.
Sementara itu untuk barang bukti hasil kejahatan pelaku E, yang mencuri di toko bengkel motor yaitu blok mesin Yamaha RX- King, kampas rem, tabung gas,mesin Grinda, roller dan oli mesin sebanyak 50 botol disita petugas.
Baca juga : Polresta Malang Kota Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
"Berdasarkan keterangan pelaku E ini mengaku baru sekali melakukan pencurian rencana barang curian tersebut baru akan mau dijual eceran. Selain itu juga pelaku mencuri karena faktor kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya.
Kompol Syahroni mengatakan barang bukti tiga unit motor jenis Honda Vario dua unit dan satu unit Honda Beat yang telah dicuri oleh Er, langsung dikembalikan ke korban.
"Ketiga motor curian tersebut langsung kita kembalikan kepada pemilik langsung dengan syarat pemilik kendaraan membawa kelengkapan surat-surat lengkap dan tanpa dipungut biaya alias gratis," pungkasnya.
Selain itu juga dalam aksinya Er kerap mencari sasaran motor untuk dicuri yang sedang ditinggal parkir pemiliknya di pinggir jalan.
Baca juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Alex Noerdin di Rutan KPK Cipinang
"Dalam hitungan detik pelaku berhasil memetik satu motor dengan cara menggunakan kunci palsu. Setiap unit kendaraan motor yang dicuri jenis matik dijual kepenadah sekitar Rp1,5 sampai Rp 2 juta," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun. (HEN)