LampuHijau.co.id - Anggota Polres Metro Depok berhasil mengamankan enam orang pelaku pembacokan tiga warga di Jalan Siwagandu Cagar Alam RT01/17, Pancoranmas, Depok.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan setelah kejadian pada Minggu 6 Maret 2022 dini hari, pihaknya menurunkan tim khusus gabungan yang juga melibatkan Polsek Pancoranmas.
"Setelah lakukan penyelidikan tim gabungan di lapangan dengan melibatkan Polsek Pancoran Mas, berhasil didapatkan nama salah satu nama pelaku dari korban sebagai landasan awal penyelidikan," ujar Kasat Reskrim.
Baca juga : Bunuh Pengguna Motor, Lima Warga Patokbeusi Ditangkap Polres Subang
Setelah lakukan pengembangan, AKBP Yogen berhasil mengamankan enam orang sebagai pelaku. "Dari enam orang ada dua diantaranya yang diamankan merupakan sebagai tersangka utama terhadap warga, sedangkan empat orang lainnya dijerat atas sangkaan Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam," ungkapnya.
AKBP Yogen menyampaikan saat ini masih lakukan pengejaran terhadap sebanyak 15 orang nama yang ada di TKP ikut dalam kelompok penyerangan tersebut.
“Ini kita lakukan pengembangan lagi, karena dari 15 nama itu ada tiga orang kemungkinan melakukan pembacokan juga," kata dia.
Baca juga : Hari Ibu! BAI Beri Penghargaan ke Kapolres Subang atas Kiprah Sosialnya
Menurut hasil introgasi sementara terhadap para pelaku, ucap Yogen, diduga awalnya mereka terlibat tawuran dengan kelompok lain.
“Tapi karena kalah jumlah, mereka melarikan diri melewati TKP, di situ ada warga yang berkumpul, kemudian beberapa warga mencoba mengamankan pelaku yang lewat karena membawa sajam (senjata tajam). Akibatnya mereka (pelaku) membacoki warga dan merusak lingkungan sekitar, rumah dan warung,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya lima tahun enam bulan penjara. (HEN)