Berkedok Warung Kelontong, Taunya Jual Obat-obatan Ilegal, Warung Rizki Digrebek Tuh…

Jumat, 25 Februari 2022, 17:57 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Komunitas Gerakan Pemuda Cinta Generasi (GPCG) RW 08 Kelurahan Kedaung, menggrebek warung yang menjual obat-obatan keras ilegal di Jalan Abdul Wahab RT 06/8, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok. Dalam aksinya, warung tersebut berkedok warung kelontong.

Ketua Komunitas Gerakan Pemuda Cinta Generasi (GCG) 08 Kelurahan Kedaung, M. Rizki (27 tahun) mengatakan, berbulan-bulan warung kelontong berukuran 3x2 meter berdiri di pinggir jalan tersebut diketahui menjadi penjualan obat-obatan keras daftar G ilegal. 

"Bermula kita mantau gerak-gerik pemuda di Kedaung terlihat tingkah laku aneh seperti menggunakan obat terlarang. Setelah itu diselidiki ternyata penyebab aneh pemuda kita itu setelah datang ke warung kelontong yang suka menjual obat-obatan keras daftar G secara ilegal," ujar Rizki kepada wartawan, Jumat (25/2/2022) 

Baca juga : Kali Ini ke Masjid, Sarana Jaya Salurkan Obat-obatan Hingga Disinfektan

Selama dua hari melakukan penyelidikan, lanjut Rizki, melakukan under cover penyamaran transaksi sambil mencari barang bukti. "Setelah menyamar dan memvidiokan barang bukti transaksi obat-obatan hari kedua bersama 10 sampai 15 anggota pemuda mendatangi lokasi untuk digrebek dan diamankan seorang pelaku bersama barang bukti ratusan butir obat keras daftar G yang diperjual belikan secara diam-diam," ungkapnya.

Pelaku NR (25 tahun), bersama barang bukti sebanyak 500 butir jenis Alprazolam, Camlet, Tramadol, Eximer, Reclona dan masih banyak lagi termasuk obat-obatan daftar G langsung diserahkan ke anggota Polsek Bojongsari. 

"Dari pengakuan pelaku sudah membuka usaha jual obat-obatan keras tersebut baru berjalan empat bulan. Dengan berkedok warung rokok sasaran pembeli kebanyakan pemuda dari daerah Kelurahan Cinangka dan Kedaung karena letaknya yang berbatasan langsung," tutupnya. 

Baca juga : Biar Kapok, JPU Kejari Depok Tuntut 2 Residivis Narkoba Penjara 8 Tahun

"Setelah kita bawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Bojongsari didampingi Bhabinkamtibmas Cinangka Aiptu Sudibyo di ruang SPKT dibuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa dan sudah tidak boleh berjualan. Jika kembali tertangkap di lingkungan akan diusut secara tegas. Terpenting misi pemuda kita sukses telah menutup warung tidak beroperasi lagi," ucapnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Bojongsari Iptu Bowo mengatakan terkait laporan penyerahan masyarakat terhadap penggrebekan penjual obat keras daftar G ilegal berkedol warung klontong sudah diselesaikan kasus secara problem solving. 

"Dengan didampingi pelapor anggota pemuda Kedaung dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cinangka sebagai saksi pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak lagi membuka toko jika kembali ditangkap akan diproses secara hukum," tutupnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal